Breaking News

6/recent/ticker-posts

Guru Honorer : Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Tapi Nasib Sebatas Buruh?

Gambar Animasi (sumber Ist)

Tarunaglobalnews.com

Penulis : Alfiandra Irfansyah

Siswa SMK Negeri 1 Air Putih Kab.Batu Bara

Selama ini kita membuai para guru honorer dengan gelar "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Namun, jika kita menilik lebih dalam ke balik jubah pengabdian mereka, ada realita yuridis yang pahit: secara hukum, kedudukan mereka tak lebih dari tenaga kerja atau buruh.

Mengapa demikian? Karena mereka memenuhi tiga pilar hubungan kerja: ada pekerjaan yang jelas, ada perintah dari atasan, dan ada upah (meski seringkali jauh dari layak) yang diterima. Secara UU Ketenagakerjaan, mereka adalah buruh. Namun ironisnya, jaminan kesejahteraan mereka seringkali jauh di bawah standar minimum buruh pabrik.

Sudah saatnya kita berhenti hanya memberi pujian, dan mulai memberikan kepastian hak. Jika secara hukum mereka adalah pekerja, maka hak-hak normatif mereka sebagai manusia yang menghidupi masa depan bangsa tidak boleh lagi ditawar.

Menagih Janji Negara: Mengakui Guru Honorer Sebagai Pekerja Bermartabat

Di ruang-ruang kelas yang pengap, ribuan guru honorer berdiri tegak mengajar anak bangsa. Secara yuridis, posisi mereka sebenarnya sangat jelas. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, mereka memiliki hubungan kerja yang sah karena adanya unsur pekerjaan, perintah, dan upah.

Namun, mengapa pengakuan yuridis ini seolah "setengah hati" dalam praktiknya? Menyamakan kedudukan guru honorer dengan tenaga kerja bukanlah penghinaan, melainkan pintu masuk untuk menuntut hak-hak dasar yang selama ini terabaikan.

Jika negara mengakui mereka sebagai pekerja sesuai undang-undang, maka negara juga wajib menjamin upah yang manusiawi dan perlindungan hukum yang pasti. Kita tidak bisa terus-menerus menuntut dedikasi tanpa memberikan proteksi. (**)

Posting Komentar

0 Komentar