Breaking News

6/recent/ticker-posts

ADA ADA SAJA...KASUS PENIKAMAN WARTAWAN DI KABUPATEN BATU BARA DIDUGA PALSU, INI MOTIFNYA....


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kasus penikaman wartawan di Kabupaten Batu Bara diungkap unit Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara. Sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Sidik/115/VI/Res 1.8. Juni 2022. Polres Batu Bara, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 Sekira Pukul 01:00 WIB, di Jalan Kayu Ara Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara diduga Palsu, di alaman Reskrim Polres Batu Bara, Senin (20/06/2022). 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Akp Jhon Tarigan, SH yang didampingi Kanit Resum Iptu A.H. Sagala dan Kasubbag Humas Iptu RN. Zebua, SH, dan KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH, MH., menuturkan dari asil penyilidikan dan penelusuran dari analisa CCTV sebanyak delapan titik disekitar TKP, tidak ditemukan seperti yang disampaikan oleh pelapor dan korban.

Untuk mencari info tentang keterangan yang disampaikan pelapor dan korban dalam laporannya bahwa pelaku sebanyak dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Dalam keterangan korban yang menyatakan bahwa ia ada perselisihan dengan Ari Darma dan Riri, dan Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim penyidik, tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada kedua orang tersebut.

Hasil analisa IT "CELL DUMP" di tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa komunikasi korban dengan orang yang diduga pelaku berdasarkan keterangan korban tidak ditemukan adanya komunikasi yang mencurigakan.

Barang bukti 1 (satu) buah celana panjang berbahan keper warna hitam, yang dikenakan korban saat peristiwa penikaman yang dilaporkan korban, terdapat bekas sobek vertikal pada celana tersebut dibagian samping kanan.

Namun luka yang ada pada paha kanan korban posisi lukanya pada bagian tengah paha kanan, dan luka tersebut berbentuk horizontal.

Saat dilakukan Pra-Rekonstruksi, Posisi luka pada paha kanan korban posisinya tidak sesuai dengan bekas sobek pada celana Panjang yang dikenakan korban.

Berdasarkan pulbaket dari pacar korban yang bernama DC dan berdasarkan pemeriksaan Handphone nya, ditemukan pola yang sama terkait dua peristiwa penikaman (pengakuan korban) bahwa ia ditikam oleh orang tak dikenal (OTK).

Kejadian tersebut sebelumnya korban berselisih dengan pacarnya, dan Chat maupun telephon korban tidak direspon oleh pacarnya selama dua hari, dan akhirnya korban mengirimkan foto dirinya ditikam oleh OTK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan terhadap korban, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, bahwa korban mengakui bahwa luka pada paha korban tersebut adalah luka sayatan yang dibuatnya sendiri dengan menggunakan pisau lipat (DPB).

RF melukai paha kanannya didalam kamarnya, saat itu ia mengenakan celana Boxer (celana pendek).

Di samping itu, orang tua korban (pelapor) yang inisial Erwin warga simpang Geo Lingkungan VI Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf akibat tingkah laku anaknya RF (21) kepada institusi Polri, dan Beliau juga meminta maaf kepada Bapak Kapolda Sumut atas perbuatanya yang minimbulkan keresahan.

Berdasarkan pemeriksaan, bahwa motif korban melukai dirinya sendiri adalah untuk mendapatkan perhatian dari pacarnya. Akibat ia sedang berselisih faham dengan pacarnya. Tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Akp Jhon Tarigan, SH . (HP)

Posting Komentar

0 Komentar