Breaking News

6/recent/ticker-posts

BUPATI SIMALUNGUN DIGUGAT Rp 7,3 MILIAR TERKAIT PROYEK MCK SEKOLAH MASA PANDEMI

Gambar : salah satu bangunan MCK Sekolah Dasar di Kecamatan Bandar Masilam

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Sejumlah perusahaan rekanan kontraktor menggugat Bupati Simalungun ke PN Simalungun. 

Gugatan terhadap Bupati Simalungun ini berkenaan dengan masalah belum dibayarnya proyek pembangunan kamar mandi sekolah yang mereka kerjakan di masa pandemi Covid-19 pada April 2021 kemarin, dilansir dari www.tribun-medan.com pada Jum'at (10/6/2022).

Tak tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 7,3 miliar. 

Bersama dengan Bupati Simalungun, para pemilik perusahaan juga menggugat Kepala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Simalungun.

Mereka menuntut tanggung jawab proyek di era Bupati JR Saragih, bisa ditunaikan Bupati Simalungun saat ini, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Kuasa hukum para penggugat, Sarles Gultom SH menyampaikan pihaknya berharap Bupati Simalungun memiliki itikad baik untuk membayarkan hak para rekanan. 

Kita mewakili 15 kontraktor (perusahaan). Materinya adalah wanprestasi di mana (hak) mereka tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Komunikasi kita dengan Pemkab Simalungun terhenti. Kita tidak mendapat tanggapan bahwasanya mereka tidak mengabulkan permohonan kita tersebut,” kata Sharles, di PN Simalungun Pada Rabu (08/6/2022).

Sarles menyampaikan, tidak ada alasan bagi Pemkab Simalungun menolak melakukan pembayaran.

Sebab dasar hukum berupa kontrak sudah jelas yang mana proyek ini dikerjakan di masa Pandemi Covid-19.

Sarles dan para rekanan kontraktor (penggugat) juga menyayangkan tidak adanya tim hukum Pemkab yang hadir melengkapi PPK BPBD Simalungun, Bryan Simorangkir yang hadir memenuhi panggilan sidang.

“Ini masalah kekurangan pemahaman dia mewakili PPK untuk hadir di persidangan. Dia harus menunjukkan surat tugas dia, apakah dari tergugat I atau tergugat II dan III,” kata Sarles.

Pria berkumis ini berharap, dalam tahapan mediasi, pihaknya mendapatkan jawaban yang baik dari Pemkab Simalungun untuk memperbaiki hubungan dengan kontraktor.

Pemkab berniat mau membayarkan proyek yang telah mereka selesaikan. 

“Pak Bupati harus melihat bahwasanya dokumen kita ini lengkap dan dikerjakan fisiknya secara nyata. Tidak ada alasan untuk tidak dibayar,” katanya.

Sementara itu Bryan Simorangkir menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Simalungun agar ke depannya bisa hadir dalam agenda sidang selanjutnya.

“Nanti saya lengkapi surat kuasanya. Kemudian saya akan koordinasi dengan Kabag Hukum, ya,” tutupnya.

Salah seorang rekanan, Lundu Lumbangaol, menyampaikan dirinya dan teman-teman secara ekonomi sangat dirugikan oleh Pemkab Simalungun.

Usaha yang mereka rintis dibayangi kebangkrutan lantaran uang yang mereka tidak berputar.

Ya sudah tumbangnya kami ini sebenarnya. Kami ini yang pasti tidak ada uang muka. Uang kami pribadi ataupun utang di panglong di mana-mana, dan sekarang di sini lah tertanam sekarang,” keluh Lundu.

Rekanan lainnya, Henry Silalahi mengaku harus wara-wiri untuk menuntut hak mereka dibayarkan Pemkab Simalungun. 

Ia dan teman-teman sudah berkomunikasi dengan Kepala BPBD Simalungun yang baru, hingga beraudiensi dengan DPRD Simalungun.

Namun sayangnya, tak ada kejelasan tentang yang mereka hingga akhirnya dianjurkan oleh DPRD menempuh jalur ke meja hijau.

Setelah kita audiensi ke dewan, dewan mengarahkan kita untuk menggugat. Ya kalau ini pun gagal, nggak tahu lagi lah kita kayak mana ini,” kata Henry. (rel-red)

Posting Komentar

0 Komentar