Breaking News

6/recent/ticker-posts

Perkelahian Dua Pemuda Di Dompu Akibatnya RA Luka Bacok, Pelaku FS Di Tangkap Polisi

Tersangka FS saat diamankan di Mapolres Dompu


TARUNAGLOBALNEWS.COM


NTB Dompu — Aksi perkelahian antara dua pemuda di Kabupaten Dompu pada hari Rabu siang ( 26/05/22 ) sekitar pukul 01.30 Wita, yang mengakibatkan korban inisial RA pemuda asal lingkungan Polo Kelurahan Kandai dua Kecamatan WOJA mengalami luka bacok di bagian punggung. Sedangkan pelaku berinisial FS merupakan pemuda asal Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Siang ( 25/05/22 ) sekitar pukul 01.35 Wita yang bertempat di Lapangan Bola Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka tusuk pada bagian punggung dan korban di bantu warga setempat di larikan ke Rumah sakit Umum Kabupaten Dompu.

Korban RA saat dirawat di RSUD Dompu

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki saat di konfermasi awak media via hand phone tadi malam mengatakan, benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan atau pembacokan yang di lakukan terduga pelaku FS, di lapangan Bola Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Dan pelaku usai melakukan pembacokan sempat melarikan diri. Namun kurang dari 1 X 24 jam akhirnya pelaku berhasil di ringkus tim elit satreskrim Polres Dompu. Ucapnya.

Lebih jauh Marzuki sapaan akrab kasi Humas Polres Dompu, membenarkan adanya peristiwa Penganiayaan terhadap RA (21). Korban merupakan warga kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sedangkan pelakunya adalah FS (20) warga dusun ragi Desa Mbawi berdomisili di kelurahan Kandai satu Kecamatan Dompu. mengakibatkan korban mengalami Luka bacok di bagian punggung, ulasnya.

Menurut Kasi Humas penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan membacok punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan parang dan setelah melakukan aksi biadabnya pelaku melarikan diri.

Berhubung ciri dan identitas pelaku sudah di kantungi oleh petugas kemudian tak berapa lama pelaku berhasil di tangkap tim Puma Polres Dompu, ujar Mazuki. 

Sedangkan motif dari kejadian tersebut masih di dalami oleh pihak penyiidik Satuan Reskrim Polres Dompu dan saat ini terduga pelaku serta barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu, tandasnya. 

Atas perbuatan pelaku bakal di Ganjar pasal 354 ayat 1 KUHP, Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain dengan hukuman penjara selama - lamanya delapan tahun, Pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar