Breaking News

6/recent/ticker-posts

Antisipasi Gangguan Kamseltibcar Lantas di Malam Hari, Sat Lantas Polres Dompu Rutin Patroli Blue Light


TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif dimalam hari, Polres Dompu melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan Patroli Blue Light serta memberi himbauan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polres Dompu, Rabu malam (20/05/2022). Pukul 21.00 WITA, sekalipun penyebaran covid 19 sudah agak landai.

Keterangan Pers Kasat Lantas Polres Dompu AKP Hermansyah, S.Sos mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya balap liar, penggunaan knalpot racing dan juga mencegah laka lantas, dengan kehadiran Polisi di malam hari melakukan patroli dapat juga mencegah kriminalitas, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pemakai jalan di malam hari.

“Selain melaksanakan patroli, personil kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan patuhi protokol kesehatan walaupun dimalam hari” Ujar Hermansyah.

Di tempat terpisah Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki saat di konfirmasi awak media menguraikan,Kegiatan ini bertujuan supaya terwujudnya Situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif di daerah hukum Polres Dompu khusunya pada daerah jalan keramaian dan pada daerah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Upaya Mencegah Potensi Laka Lantas dan Fatalitas Korban Laka Lantas maupun antisipasi tindak kejahatan yang terjadi di malam hari. Dan Meningkatkan Kewaspadaan terhadap Personel Polres Dompu khususnya pada satuan lalu lintas dalam waktu 1 x 24 Jam setiap harinya”, Kata Kasi Humas.

Ia menambahkan, dengan Hasil Pelaksanaan kegiatan Patroli malam tindakan kejahatan hampir tidak ada dan berjalan dengan baik, aman dan terkendali serta Memberikan rasa aman kepada masyarakat pada daerah Hukum Polres Dompu, terangnya.

Apabila tim patroli menemukan ajang balap liar, tindakan tiga C maka akan di tindak sesuai prosudur hukum yang berlaku dan memberikan pembinaan peringatan secara tertulis, sebagai bentuk efek jera supaya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan norma agar maupun adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat. pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar