Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRESKRIM POLRES ASAHAN BERIKAN TINDAKAN TERUKUR TERHADAP RESIDIVIS PELAKU 363 KUHP

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melumpuhkan pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan, MS alias Syafiq (22).

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mutiara Kisaran Barat ini dilumpuhkan petugas terhadap kaki nya karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH menyampaikan pelaku diamankan dalam perkara sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana, dan pelaku juga merupakan residivis dalam perkara yang sama, serta pelaku sudah menjalani pidananya pada tahun 2018 lalu.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya kasus pencurian yang disertai dengan pemberatan, pada Rabu 13 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib, tepatnya di Jalan Umum Pasar Delapan Kelurahan Siumbut Umbut Kecamatan Kisaran Timur Asahan yang dilakukan oleh pelaku “MS alias Syafiq." Ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (20/04/2022).

Dalam aksinya pelaku dengan cara merampas harta benda 1 unit Hp OPPO A3S warna merah milik korban Dwi Aristya yang berboncengan dengan Putri Juliantina saat mengendarai sepeda motor dan pelaku memepet korbannya dari sebelah kiri korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan 2 unit handphone android dan korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Asahan dengan bukti laporan polisi nomor LP / B / 349 / IV / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 14 April 2022, Ujarnya.

Menerima laporan adanya kasus pencurian dengan pemberatan, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (19/04/2022) sekira pukul 12.00 Wib petugas berhasil mendekteksi keberadaan pelaku dimaksud.

Sekira pukul 16.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun saat diamankan pelaku melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri dari petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke bagian betis kaki sebelah kiri pelaku, terang Kapolres.

Kepada petugas, Kapolres menerangkan pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial W alias Sulek yang hingga saat ini masih dalam pengembangan petugas.

Terhadap barang hasil curiannya, menurut pengakuan pelaku sudah dijual melalui akun Jual beli / COD yang saat ini sedang dalam pengembangan petugas, Tutupnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar