Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA KUAT SEBAGAI PENGEDAR SABU, PIAN BERHASIL DIAMANKAN SAT NARKOBA POLRES SIMALUNGUN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa (12/04/2022) sekira pukul 15:00 WIB.

Pria tersebut berinisial SP alias Pian (45) merupakan warga Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, yang diamankan bersama barang bukti, satu bungkus Plastik Klip sedang yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,07 gram dan satu unit handphone merek Samsung warna Hitam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., melalui Kanit I Iptu Dian Putra S.Sos., menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka SP alias Pian, " Pada Hari Selasa 12 April 2022 sekira pukul 14.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Rumah milik tersangka Pian seringkali menjadi tempat transaksi narkotika jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit opsnal dari Sat Narkoba Polres Simalungun berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi petugas melakukan penyelidikan.

Sekira pada pukul 15.00 Wib, petugas melakukan penggerebekan di Rumah milik tersangka Pian di Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika jenis Sabu, dan berhasil mengamankan satu orang pria mengaku bernama Sopyan Pohan Alias Pian.

selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan disekitar Kamar menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu Unit handphone merk Samsung Warna Hitam.

Tepat di Kamar depan Rumah miliknya, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria bernama Udin warga Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara.

SP alias Pian kini diamankan untuk diproses pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu."ungkap Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos. (red)

Posting Komentar

0 Komentar