Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tes Kesegaran Jasmani Cata PK TNI AD TA 2022 Sub Panda Korem 182/JO

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Fak-Fak Papua Barat — Kasipers Korem 182/JO Letkol Inf Hendrik Rangkuti pantau Kegiatan pelaksanaan kesegaran Jasmani (Garjas) Cata PK TNI AD TA. 2022 Sub Panda Korem 182/JO Bertempat di Stadion 16 November Kab Fakfak. Senin (28/3/2022).

Dijelaskan Kasipers Korem 182/JO Letkol Inf Hendrik Rangkuti bahwa pelaksanaan Tes kesegaran Jasmani pada hari ini diikuti 141 peserta Cata PK Gel. I TA. 2022 Sub Panda Korem 182/JO. Sesuai prosedur, sebelum melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu tubuh dan pemanasan.

"Pelaksanaan tes seleksi Jasmani ini diikuti oleh 141 pendaftar dari berbagai wilayah Kabupaten Fakfak, yang dilaksanakan secara bertahap yang diawali pemeriksaan administrasi, kesehatan dan jasmani," ujarnya.

"Hari ini kita laksanakan kesegaran jamsani dengan materi berupa lari 12 menit, Pull Ups dan Renang setelah para calon dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Dalam pengarahannya kepada peserta dikatakan bahwa kemampuan fisik para peserta pada tes kebugaran jasmani ini diuji, sebagai tolak ukur kemampuan peserta untuk dinilai agar lolos tes untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi panitia yang ditugaskan disetiap bagian, sesuaikan dengan hasil yang dicatat pada blangkonya, perlihatkan hasilnya kepada peserta agar mereka diyakinkan dan tidak ada direkayasa,” tegasnya.

"Kegiatan penerimaan Cata Pk Gel I TA. 2022 diyakini tidak ada yang bisa dimanipulasi, ini murni dari hasil dilapangan sesuai apa yang dilaksanakan oleh peserta dan apa yang dikumpulkan oleh panitia,” tuturnya.

"Selama pelaksanaan penerimaan TNI AD tidak dipungut biaya dan tidak ada suap menyuap, prinsip bagi keluarga yang berminat mengikuti seleksi mempersiapkan semua persyaratan kelengkapan administrasi, kesehatan, kebugaran jasmani, psikologi dan jangan lupa berdoa,” pungkasnya.

Kegiatan Tes Kesegaran jasmani dilaksanakan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.


(Penrem 182/JO)

Posting Komentar

0 Komentar