Breaking News

6/recent/ticker-posts

MILIKI DAUN GANJA SIAP EDAR, SEORANG PRIA PARUH BAYA DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA — Polres Batu Bara kembali meringkus seorang pria paruh baya yang kedapatan memiliki Narkoba jenis ganja dalam Operasi Antik Toba 2022 di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Minggu (20/02/2022).

Menurut keterangan Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K Melaluin Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, pada keterangan membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja tersebut.

Akp Sastrawan Tarigan, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2022, di wilayah hukum Polres Batu Bara.

disita dari tersangka berupa 7 paket besar Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 60,20 gram, 45 paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,60 gram, 1 buah goni plastik berisikan batang daun ganja kering dengan berat bruto 20,11 gram, 2 buah plastik kresek, 2 lembar kertas nasik, 1 HP, dan uang tunai Rp 245.000,.

Tersangka T. Khoir (55) Tahun seorang warga Dusun VIII, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sehari -hari berprofesi sebagai nelayan, di tangkap dalam rumahnya pada Kamis 17 Februari 2022., Kata Akp Sastrawan Tarigan.

Selanjutnya, Akp Sastrawan mengatakan pengungkapan kasus yang sudah menjadi Target Operasi (TO) pada Kamis 17 Februari 2022 Sekira Pukul 13:00 WIB, dimana personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai serta sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering diwilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, Terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan sasaran target berada dalam rumah, tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Lanjut, Berhasil ditemukan barang bukti daun ganja kering dan barang bukti lain, ketika di interogasi, tersangka mengakui kepemilikan daun ganja kering dan akan dijual kepada para pengguna pelanggannya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan lebih lanjut. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar