Breaking News

6/recent/ticker-posts

TAK BUTUH WAKTU LAMA "EI" BERHASIL DITANGKAP SATRESKRIM POLRESTA DELI SERDANG, INI KASUSNYA...

TARUNAGLOBALNEWS.COM

DELI SERDANG -  Polresta Deli Serdang Polda Sumatera utara pada Senin (03/01/2022), menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan dan pembunuhan, yang mengakibatkan satu orang perempuan terluka berinisial S (53) Warga jalan Perbatasan no 15; Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Press Release berlangsung di Aula terbuka Polresta Deli Serdang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH Dan Kaurmintu Reskrim Ipda Dearma sipayung SH.

Dalam Press Release yang digelar, Kasat Reskrim Deli Serdang Memaparkan "Kejadian Bermula Pada Hari Rabu Tanggal 29 Desember 2021 Sekitar Pukul 19.00 Wib Pelaku Berinisial EI (36) Warga Lk VIII Jalan ST Hasanuddin Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Mendatangi Rumah Korban S (53) di jalan Perbatasan no 15 dusun 2 desa Bakaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Pelaku yang melihat Korban Lagi Duduk Di Depan rumahnya lalu mengobrol dan bertanya kepada korban “ siapa saja yang tinggal di rumah korban “, korban menjawab bahwa korban hanya berdua saja dengan anak perempuannya, kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban apakah rumah korban di pasang CCTV dan korban menjawab tidak Ada, selanjutnya Pelaku merekayasa cerita bahwa pelaku pernah melihat seseorang yg hendak mencuri di rumah korban sehingga pelaku menyarakan kepada korban agar lebih berhati hati dan memasang CCTV agar lebih aman, setelah mengobrol pelakupun pergi pulang ke rumahnya.

Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 Sekitar Pukul 16.30 Wib Pelaku Kembali Datang ke rumah korban dengan niat untuk mengambil barang milik korban dengan membawa sebatang kayu yang di sembunyikan pelaku di bagian punggung dan ditutupi oleh jacket, setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedang terbuka, di lantai satu bagian ruang dapur saat pelaku sedang mencari barang barang milik korban yang akan diambil pelaku melihat korban berada dirumah tersebut dan pelakupun sembunyi disamping kulkas, Namun tindakan pelaku diketahui dan dipergoki oleh Korban, sehingga korban berteriak “ Maling Maling “ Mengalami hal tersebut pelaku mengeluarkan sebatang kayu yang telah dibawa pelaku, Lalu dengan memegang sebatang kayu pelaku menghampiri korban dan langsung memukul korban secara bertubi tubi sebanyak 8 Kali, sehingga korban terjatuh ke lantai dan bagian kepala mengalami luka robek dan mengeluarkan darah anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung menjerit minta tolong dan pelaku pun melarikan diri dengan membawa kayu tersebut. Selanjutnya oleh warga, korban di bawa ke RSUD deli Serdang untuk dilakukan pertolongan medis.kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam, mendapat laporan tersebut tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH bersama anggotanya melakukan Pengejaran terhadap pelaku, alhasil dalam tempo dua jam Pelaku berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri di dekat rumah pelaku" paparnya.

Kasat Reskrim Juga Memperlihatkan Barang Bukti Yang Berhasil Di Sita Yaitu 1 ( Satu ) Buah baju kaos warna biru bermotif garis garis warna putih terdapat berak darah, 1 ( Satu ) Buah Baju kaos warna hitam dan 1 ( Satu ) buah celana ponggol les warna abu abu dan Sebatang Kayu Dengan Ukuran 50 Centi Meter yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasaan.

Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH Mengatakan “ Tidak lebih dari 2 jam Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang berhasil meringkus pelaku Curas tersebut, kini Pelaku Sudah diamankan di dalam jeruji Sel Tahanan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dan kemudian ada Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) dari KUHPidana Dengan Ancaman Penjara Maksimal 12 ( Dua Belas ) Tahun Penjara “, Tutupnya. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar