Breaking News

6/recent/ticker-posts

Respon Laporan DPP IHI, Kejatisu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi DD Dan BUMDES Mekar Abadi Asahan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

ASAHAN — Kasus dugaan penyalahgunaan / korupsi Dana Desa dan BUMDES Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/II Tahun 2015 s/d 2019 yang diungkap oleh DPP IHI akhirnya mendapat respon positif dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( IHI - red ) Bahrum kepada " Taruna Global News Com" mengatakan, " sesuai dengan surat yang ditujukan ke DPP IHI dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : B - 634/L.2/H.I.3/10/2021 Tanggal 21 Oktober 2021 Perihal : Mempertanyakan Surat Laporan Dari DPP IHI terkait dana BUMDES MEKAR ABADI dengan Nomor Surat: : 015/DPP/IHI - AS - LP - XI/2019 Tanggal 4 November 2019," Jumat ( 05/11/2021 ) di ruang kerjanya.

Bahrum juga memaparkan," berdasarkan surat yang kami terima dari respon Kejatisu dijelaskan bahwa, hasil koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Negri Asahan terkait surat yang dikirimkan DPP IHI. Selanjutnya diperoleh keterangan dari pihak Kejaksaan Negri Asahan bahwa pada saat ini pihak Kejaksaan Negri Asahan telah menindak lanjuti laporan pengaduan yang dikirimkan DPP IHI tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen ( Penyelidikan ) No : Print OPS - 13/L.2.23/Dek.1/10/2021 Tanggal 01 Oktober 2021 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan bukti bukti apakah dalam penggunaan dana BUMDES MEKAR ABADI di Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara".

Selanjutnya, bahwa turunan surat DPP IHI dengan No : 056/DPP/IHI - AS - MP/IX/2021 Tanggal 13 September 2021 Perihal mempertanyakan surat laporan dari DPP IHI terkait dana " BUMDES MEKAR ABADI " dengan surat No : 015/DPP/ IHI - AS - LP - XI/2019 Tanggal 4 November 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah dteruskan ke Kejaksaan Negri Asahan sebagai bahan masukan dalam menindak lanjuti laporan DPP IHI," 

Selain itu dalam kasus dugaan penyalahgunaan/korupsi dana desa dan Bumdes Mekar Abadi juga terdapat suatu kejanggalan. Adapun kejanggalan tersebut seperti adanya penyerahan dana BUMDES dari dana desa sebesar Rp : 68. 000.000,- melalui bendahara desa dan Pj Kepala desa kepada pengurus BUMDES pada bulan November 2019. Dana tersebut langsung diserahkan kepada Yantono yang notabene nya bukan lagi sebagai Kepala Desa Sei Dadap I/II pada bulan Januari 2020 yang sampai saat ini dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Kemudian sisa dana BUMDES Mekar Abadi pada tahun 2018 , sekitar Rp : 84.000.000,- oleh pengurus BUMDES , yang diserahkan kepada saudara Yantono ( saat itu masih menjabat sebagai kepala desa ) , dan uang sebesar Rp : 84.000.000,- tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pemilihan kepala desa Yantono " , tegas Bahrum.

Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimasikasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah merespon serta menindak lanjuti dengan baik laporan dugaan korupsi BUMDES MEKAR ABADI Desa Sei Dadap I/II. Selanjutnya DPP IHI juga meminta kepada Kejaksaan Negri Asahan untuk secepatnya dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan/ korupsi dan BUMDES MEKAR ABADI, agar dengan terbongkarnya kasus ini dapat menjadi pelajaran terhadap desa desa lainnya," tandas Bahrum. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar