Breaking News

6/recent/ticker-posts

GARA GARA STIKER KELUARGA MISKIN, NAGORI BANDAR REJO - PARTIMBALAN JADI HEBOH, INI PENYEBABNYA....

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SIMALUNGUN - Terkait informasi yang masuk ke Kemensos RI tentang pengakuan salah seorang warga Nurmala (63) di Nagori Bandar rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, yang mengaku tidak pernah mendapat bantuan sosial dalam bentuk apapun, sedangkan rumahnya di tempel sticker "KELUARGA MISKIN"

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Inspektorat Jendral Kementrian Sosial RI dari Jakarta  langsung turun kelokasi sekaligus mengadakan kelarifikasi Kepada Kedua Pangulu yakni Pangulu Bandar rejo Sutrisno dan Pangulu Partimbalan Dearma Saragih di kantor Pangulu Bandar rejo Kecamatan Bandar masilam Kabupaten Simalungun. Kamis ( 04/11/2021 ) pukul 13:40 WIB.


Inspektorat Jenderal Kemensos RI yang di pimpin langsung oleh bapak Mustamin dan rekannya Panji yang di dampingi oleh Kordinator Daerah Kementrian Sosial Bidang sembako Kabupaten Simalungun Perina Saragih dan juga di dampingi oleh Camat Bandar Masilam Dra. Sri Pramita Dormauli langsung mengadakan dialogh dan memberikan berbagai pertanyaan kepada Pangulu Bandar rejo Sutrisno dan Pangulu Partimbalan Dearma Saragih.

Selama lebih kurang 2 (dua) jam kedua pangulu tersebut di cecar dengan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan data data penerima manfaat bantuan sosial baik itu BPNT, PKH, BST-POS juga BLT-DD sekaligus sistim penetapannya.

Dalam penjelasan tertulisnya di hadapan Tim Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial RI Pangulu Bandar rejo Sutrisno menjelaskan bahwa Nurmala (63) adalah bukan penduduk Nagori Bandar rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, tetapi yang bersangkutan adalah Penduduk Balam Kabupaten Rokan Hilir Perovinsi Riau, hal ini di kuatkan oleh keterangan Hendra Gunawan selaku Gamot/Kepala Dusun VIII Nagori Bandar Rejo.

Penjelasan lainnya yang disampaikan Pangulu Bandar rejo Sutrisno kepada tim bahwa rumah tersebut di tempel Sticker "Keluarga Miskin" sebab rumah tersebut di huni oleh anak kandung Nurmala yang bernama Syahril Rangkuti (status duda) yang menerima manfaat bantuan sosial yaitu PKH dan BPNT.

Pada saat penempelan sticker "Keluarga Miskin" Nurmala tidak berada di Nagori Bandar rejo, tetapi Nurmala berada di Daerah Balam Kabupaten Rokan Hilir Perovinsi Riau ikut suaminya.

Penjelasan Pangulu Bandar rejo Sutrisno tersebut di perkuat setelah tim Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial RI turun langsung mengecek ke lokasi rumah tinggal Nurmala beserta anak laki lakinya Syahril Rangkuti di Huta VIII Nagori Bandar rejo sekira pukul 16:00 WIB.

Kepada tim Irjend Kemensos RI Nurmala yang di dampingi anak kandungnya Syahril Rangkuti menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya tinggal di daerah Balam mengikuti suaminya  namun entah apa alasannya Nurmala bercerai dengan suaminya di daerah Balam, oleh karenanya maka Nurmala kembali pulang ke kampung halamannya.

Nurmala menceritakan kepada tim Irjend Kemensos RI bahwa beberapa waktu yang lalu dirinya ada menerima 3 orang tamu yang mengaku dari Siantar di warung teras rumahnya, sembari minum sang tamu menanyakan tentang penempelan Sticker "Keluarga Miskin" yang terpasang di tembok batu rumahnya.

Lalu ketiga orang tersebut mempertanyakan kepadanya apakah (Nurmala) ada menerima bantuan, dengan jujur Nurmala menjawab pertanyaan dari ketiga orang tersebut bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun.

Menurut tim Inspektorat Jenderal Kemensos RI mungkin jawaban Nurmala ini lah yang menjadi dasar adanya informasi yang masuk ke Kementrian Sosial Republik Indonesia bahwa di Nagori Bandar rejo ada rumah di tempel sticker "Keluarga Miskin" namun si pemilik rumah tidak pernah terima bantuan sosial dalam bentuk apapun.

Tim Irjend Kemensos RI Mustamin menyarankan kepada Nurmala agar segera mengurus perlengkapan perpindahan penduduk dari Perovinsi Riau ke Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, agar yang bersangkutan dapat di daftarkan ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) di Kemensos RI.

NAGORI PARTIMBALAN

Berbeda halnya dengan penjelasan tertulis yang di sampaikan oleh Pangulu Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Dearma Saragih bahwa berkenaan dengan warga nagorinya yang bernama Paimin, bahwa Paimin tidak menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun sebab yang bersangkutan tidak pernah di usulkan pada saat musdus (musyawarah dusun) maupun musdes (musyawarah desa).

Sebab menurut Pangulu Partimbalan saudara Paimin tidak dapat di usulkan sebab yang bersangkutan memiliki penghasilan tetap dalam setiap bulan hingga mencapai ± Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil perkebunan Kelapa Sawit miliknya sendiri.

Menurut Pangulu Partimbalan Dearma Saragih walau Paimin beserta istrinya tinggal di rumah sederhana berdua saja, namun memiliki penghasilan yang memadai.

Kepada media tim Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial RI Mustamin mengatakan mengucapkan terimakasih kepada awak media atas pendampingannya selama berada di Nagori Bandar rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Mustamin mengatakan bahwa hasil kelarifikasi hari ini akan segera kita laporkan kepada pimpinan kita di Jakarta, dan selambat lambatnya hari Senin (08/11/2021) sudah sampai laporan ini kepada pimpinan kita. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar