Breaking News

6/recent/ticker-posts

RESAHKAN MASYARAKAT, BD SHABU DI DESA SUMBER MAKMUR DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA - Meresahkan masyarakat dengan ulahnya mengedarkan Shabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, akhirnya Bandar (BD) Shabu di Tangkap Satres norkoba Polres Batu Bara, Kamis (25/11/2021).

Petualangan oknum pria asal Kabupaten Simalungun berinisial EH alias Eko (42) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu terhenti ditangan Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Setelah gerak geriknya dikuntit (dibuntuti) petugas pada Sabtu (20/11/21), EH terduga bandar shabu ini ditangkap di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan melalui KBO Akp Yahman, membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan Akp Yahman, penangkapan terhadap tersangka saat tersangka melakukan transaksi Shabu di Desa Sumber Makmur.

Mungkin sedang diintai petugas, tersangka langsung kabur melarikan diri menuju kediamannya di Huta I Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak jauh dari lokasi transaksi.

Petugas Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Res Narkoba Iptu R. Sipayung yang melihat buruannya kabur langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka dikediamannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti shabu.

Kepada petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku untuk dijual atau diedarkan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas berupa sabu seberat brutto 5,54 gram terdiri atas 1 paket besar narkoba sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket Sedang narkoba sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0 ,61 Gram dan 8 paket Kecil Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,17 Gram.

Turut disita 2 buah kaca pirex, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Hanphone merk Nokia warna Hitam, 1 buah dompet kecil Warna Hitam, dan plastik Klip Kosong untuk membungkus narkoba.

Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk di proses Hukum lebih lanjut. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar