Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sengketa Lahan GOR, Kuasa Hukum Pemko Tanjung Balai : Terus Diupayakan Negoisasi Ganti Rugi

Tarunaglobalnews.com

Tanjung Balai -- Pemerintah Kota Tanjung Balai selaku pihak termohon dan Ida Resita selaku pihak pemohon saat ini sedang berupaya melakukan negoisasi kesepakatan harga ganti rugi terhadap sengketa lahan Gedung Olah Raga (GOR) beserta Kantor Camat Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Demikian dikatakan Musa Setiawan, SH., selaku Kuasa hukum pihak termohon didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Tanjung Balai Herman Gultom SH., "Baik pihak termohon serta pihak pemohon Ida Resita, masing masing telah menurunkan tim Apresialnya guna menghitung ganti rugi terhadap objek lahan sengketa GOR tersebut," ujar Musa, Kamis ( l24/09/2021) diruang Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjung Balai.

Selanjutnya Musa Setiawan, SH., juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan kepada pihak pemohon Ida Resita melalui ibu Maharawati selaku orang kepercayaan pihak pemohon, "Benar bang, saya sendiri sudah berkunjung kerumah Ibu Maharawati untuk bersilaturahmi sekaligus berupaya untuk melakukan negoisasi terhadap biaya ganti rugi lahan sengketa GOR tersebut,"jelasnya.

"Namun sepertinya upaya tersebut gagal terus, sebab pihak pemohon Ida Resita melalui orang kepercayaannya Ibu Maharawati tetap bertahan di angka Rp 17 Milyard untuk biaya ganti rugi lahan sengketa tersebut, "ungkap Musa Setiawan.

Padahal saya juga sudah menerangkan kepada ibu Maharawati, bahwa untuk proses ganti rugi lahan sengketa tersebut banyak yang harus di perhatikan dan di pertimbangkan oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai, Baik dari sudut aspek hukum serta aturan pemerintahan yang harus dijalankan dan di taati. "Kami juga harus berhati hati dalam menyelesaikan masalah ini, jangan nanti dibelakang hari timbul permasalahan hukum lain akibat dari proses ganti rugi lahan sengketa tersebut."paparnya.

Lebih lanjut Musa Setiawan SH memaparkan, dalam permasalahan sengketa lahan ini, pihak termohon yakni Pemerintah Kota Balai tetap berikhtiar untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi, hanya saja sampai saat ini belum ada titik temunya. Hal tersebut dikarenakan terlampau tingginya angka ganti rugi yang di ajukan oleh pihak pemohon, yakni sebesar Rp 17 Milyard. Kendala inilah yang menyebabkan masalahan ganti rugi lahan sengketa GOR ini menjadi berlarut larut, intinya Itikad baik Pemko Tanjung Balai dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan ini tetap ada dan di upayakan terus.

"Saya ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tanjung Balai dalam menangani perkara sengketa lahan GOR ini pada tahun 2020 semalam bang, Kami juga heran, kok bisa kalah pihak Pemko didalam persidangan. Padahal Pemerintah Kota Tanjung Balai sendiri telah memiliki sertifikat atas objek lahan sengketa tersebut, selain itu dengan adanya berdiri bangunan berupa GOR, Kantor Camat serta rumah dinas yang berada di atas lahan sengketa tersebut, itu semua menggunakan anggaran keuangan pemerintah. Walaupun begitu kita tetap mematuhi putusan pengadilan, dan akan kita laksanakan perintah putusan pengadilan dengan sebaik baiknya, ok bang saya akan kabari bila ada perkembangan selanjutnya," tutup Musa Setiawan SH mengakhiri perbincangannya. (JH)












Posting Komentar

0 Komentar