Breaking News

6/recent/ticker-posts

Maraknya Pungli berkedok Parkir Meresahkan Masyarakat Di Tanjung Morawa

Tarunaglobalnews.com

Deli Serdang - Pungutan liar (Pungli) berkedok parkir marak di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/09/2021).

Sebagaimana diketaui restribusi parkir untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Seharusnya pengutipan retribusi parkir wajib sesuai aturan yang berlaku. Sementara jika adanya pengelolaan perparkiran tidak menggunakan kertas parkir yang sah sesuai tahun berjalan dari Pemerintah maka itu akan sangat merugikan Negara.

Adapun lokasi perpakiran Kecamatan Tanjungmorawa, seperti di Simpang Kayu Besar, Jalan Limau Manis, di seputaran Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, seperti di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa Deli Serdang.

Yang menjadi sorotan tajam, disebutkan retribusi parkir untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Seharusnya pengutipan retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku. Kini yang terjadi Pengutipan parkir tidak menggunakan kertas parkir yang sah sesuai tahun berjalan dari Pemkab Deliserdang.

Harga biaya retribusi parkir sesuai dengan jenis kendaraan, sepedamotor Rp 2 Ribu, mobil Rp 3 Ribu.

Terpantau, petugas parkir hanya meminta uang parkir tanpa memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang sedang parkir.

Pengguna sepedamotor yang parkir diteras rumah toko (ruko) orang juga dikenai biaya parkir. Seharusnya yang dikenai retribusi parkir hanya kendaraan yang parkir di pinggir jalan, bukan yang parkir diteras ruko orang lain.

Masyarakat yang kendaraannya parkir selalu dipaksa oleh petugas parkir untuk bayar uang parkir, padahal si petugas parkir tidak bisa memberikan karcis retribusi parkir.

Masyarakat mau membayar retribusi parkir. Tapi, jika diminta karcis retribusi parkir, petugas parkir tidak bisa memberikan dan terlihat kewalahan.

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Bersih (GRIB), Romi Makmur Rangkuti ketika dimintai komentarnya lewat telepon selulernya mengatakan, stop seluruh pungli termasuk pengutipan retribusi parkir di Tanjungmorawa sebelum pemerintah melengkapi tentang penyelenggaraan fasilitas parkir. Karena sangat merugikan masyarakat.

Masih Romi, agar pelaksanaan parkir berjalan dengan baik, seharusnya dilakukan pengulasan (musyawarah), supaya jangan terjadi persepsi buruk di masyarakat.

Untuk sementara, pengelolaan perparkiran di Kabupaten Deliserdang  Kecamatan Tanjung Morawa dihentikan, karena tidak ada karcis /dipon.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Tanjungmorawa, Supriadi SE ketika ditanyakan terkait pungli parkir di ruang kerjanya, Senin (20/9/2021) mengatakan, belum ada karcis retribusi parkir dikeluarkan Pemkab Deli Serdang.

Diakui, harga parkir untuk sepeda motor Rp 1 ribu, mobil roda empat Rp 2 ribu dan mobil yang lebih dari roda empat Rp 3 ribu, kata Supriadi.

Hal ini terungkap saat salah satu rekan media menjadi korban.

"Saya korban pungli  bermodus parkir bg, kejadian Sabtu kemaren, di Limau Manis, simpang kayu besar dan jalan Pahlawan kota Tanjung Morawa, ucapnya diujung telepon

Dikatakan oleh nya lagi, oknum parkir hanya meminta uang parkir tanpa memberikan karcis parkir, diminta tiket nya hanya diam, kata korban menjelaskan.

Kita sudah pertayakan ketrantib Kecamatan, belum ada karcis retribusi parkir dikeluarkan Pemkab Deli Serdang. Diakui, harga parkir untuk sepeda motor Rp 1 ribu, mobil roda empat Rp 2 ribu dan mobil yang lebih dari roda empat Rp 3 ribu, kata nya, itulah jawabannya, sementara apa yang terjadi dilapangan berbalik fakta, kutipan parkir diatas dari harga yang telah ditentukan, ketus Korban mengakhiri pembicaraan.

Keterkaitan dugaan pungutan liar bermodus  parkir, bagaimana sikap kecamatan ?,

Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi, S.Sos menyatakan petugas parkir harus dilengkapi kartu ke angotaannya dan trantib harus melakukan pengecekan kebenaran dilapangan, saat dikonfirmasi  mempertanyakan hal tersebut melalui pesan singkat Whatshapps. (EWI)



Posting Komentar

0 Komentar