Breaking News

6/recent/ticker-posts

Resmi Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

(Source ; NESIATIMES.COM)

Tarunaglobalnews.com

Jakarta - Pihak kepolisian resmi menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengkonfirmasi penetapan tersebut.

“Sudah (tersangka),” terangnya, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan pihaknya menyangkakan beberapa pasal terhadap Yahya Waloni terkait unggahannya di kanal YouTube Tridatu.

Dia terjerat UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 yakni dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 45 UU ITE:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).“

“Dan juga disangkakan pasal 156 huruf a KUHP itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ungkap Rusdi.

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Cibubur, Jakarta Timur.

Rusdi menjelaskan dasar penangkapan tersebut yakni dengan adanya laporan polisi nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Pihak pelapor melaporkan Yahya Waloni karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA serta penodaan agama.

Saat penangkapan, Yahya Waloni juga tidak melakukan perlawanan terhadap petugas yang menjemputnya. (*)


Source ; NESIATIMES.COM

Posting Komentar

0 Komentar