Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kapolres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur


Tarunaglobalnews.com

BATU BARA - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH.MH melakasanakan konfrensi pers dimako Polres Batu Bara, Rabu (30/6/21) sekira pukul 11:00 WIB, terkait Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri nya berinisial S dan berlangsung selama dua tahun.

Dalam konferensi persnya Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., didampingi Kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara H. Sofian, S.Ag., Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH., MH., Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPTU Ahmad Fhmi, SH., Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Kriswanto., Kanit Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar serta Para Kanit Reskrim Polres Batu Bara menjelaskan Pelaku inisial S (53) yang Beralamat di Dusun l Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, telah melakukan perbuatan Pencabulan terhadap Anak Tirinya selama Dua tahun.

Dalam konferensi pers tersebut Pelaku dihadirkan beserta Barang Bukti berupa 1 (Satu) potong baju kaos warna kuning,1 (Satu) potong celana panjang lengging warna hitam, 1 (satu) potong BH warna Biru bola bola,1 (satu) potong celana dalam warna Coklat.

Kapolres menambahkan bahwa terhadap pelaku di jerat dengan undang undang Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Red-HP)

Posting Komentar

0 Komentar