Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Asahan Lakukan OTT Terhadap Seorang Advocat Bersama 2 Rekannya, Coba Peras 10 Kepala Desa Di Asahan


ASAHAN - Satuan Unit Tindak pidana korupsi  Polres Asahan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang oknum advocat bersama dengan dua rekannya yang berprofesi sebagai wartawan.

Ketiga orang pelaku antara lain yakni, Julfan Iskandar SH (berprofesi sebagai oknum advocad-red), Gatot Bentoro dan Boiman (berprofesi sebagai wartawan-red) ditangkap saat hendak memeras 10 kepala Desa se-Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sabtu siang (01/05/2021) di kantor Balai Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring," ungkap Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, SH, MH, Minggu (02/05/2021).

Lebih lanjut Rahmadani menerangkan,  bahwa peristiwa pemerasan tersebut berawal pada bulan April 2021, saat itu ketiga pelaku  mengirimkan surat somasi terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2020 kepada 10 Kepala Desa se-kecamatan Pulo Bandring.

Barang Bukti

Kemudian para pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang, Ruslin untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa se-kecamatan Pulo Bandring. Setelah 10 orang kepala desa datang di kantor desa Bunut Seberang, pelaku itu langsung meminta uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan ke Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya Rahmadani.

Para Kepala Desa yang saat itu merasa terancam hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 juta sebagai panjar dari yang diminta para pelaku.

Dikarenakan Merasa diancam oleh para pelaku, maka salah seorang Kepala Desa Sukadamai Barat, Misgianto langsung membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

AKP Rahmadani menjelaskan, atas laporan pengaduan tersebut, Unit Tipikor Polres Asahan yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Arbin Rambe, melakukan tangkap tangan terhadap ketiga pelaku tersebut.

"Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti amplop berisi uang sebesar Rp3.000.000, 3 lembar kartu pers, 2 lembar kartu organisasi Peradi atasnama Julfan Iskandar SH, 10 examplar dokumen sistem informasi desa, 1 unit mobil BK 1592 AAD dan 2 unit HP," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan juga menambahkan, atas perbuatan tersebut ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (JH)


Posting Komentar

0 Komentar