Breaking News

6/recent/ticker-posts

Heboh Kasus 'Mi Babi Tepi Sawah', Pesantren di Jateng Digeledah: Bakomubin Sumut & Batu Bara Kutuk Keras Kriminalisasi Santri

Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Ketegangan menyelimuti penegakan hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan warung "Mi Babi Tepi Sawah" di Jawa Tengah. Tindakan aparat kepolisian yang berbuntut pada penggeledahan di lingkungan pondok pesantren memicu gelombang protes keras dari berbagai ormas Islam, termasuk dari Sumatra Utara.

Dalam keterangan resmi yang diterima awak media pada Senin (02/11/2026), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Harakah Bakomubin Sumut yang dipimpin H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., bersama DPD Harakah Bakomubin Batu Bara di bawah pimpinan Ustadz Dr. Muhammad Zein Damanik, S.Pd., M.Pd., menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan aparat yang dinilai melampaui batas.

"Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan prasangka atau identitas keagamaan. Pesantren bukan musuh negara! Santri bukan objek intimidasi!" tegas mereka dalam pernyataan sikap bersama.

8 Tuntutan Tegas Bakomubin: Desak Kapolda Jateng Dicopot hingga Presiden Turun Tangan

Merespons keresahan publik yang kian meluas, Harakah Bakomubin melayangkan delapan poin tuntutan krusial kepada otoritas tertinggi negara:

• Tolak Stigmatisasi Pesantren: Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap institusi pesantren dan santri. Sebagai lembaga pendidikan Islam dan pembinaan akhlak, pesantren wajib dihormati serta dilindungi.

• Kecam Tindakan Intimidatif: Mengutuk tindakan oknum aparat yang melampaui wewenang, intimidatif, serta melanggar hak asasi manusia (HAM) di lingkungan pendidikan Islam.

• Desak Copot Kapolda Jateng: Menuntut Kapolri segera mencopot Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan kasus yang dinilai memicu kegaduhan masyarakat.

• Periksa Anggota via Propam: Menuntut Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat dan anggota yang terlibat, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar.

• Uji Legalitas 'Mi Babi Tepi Sawah': Mendesak pengusutan tuntas terkait izin usaha, tata ruang, kesesuaian lokasi, serta kepatuhan penjualan menu sensitif tersebut terhadap nilai sosial, budaya, dan keberagaman agama masyarakat setempat.

• Minta Presiden Turun Tangan: Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi ulama dan santri.

• Penegakan Hukum Humanis: Mengingatkan Polri agar kembali pada tugas utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan proporsional.

• Usut Transparan & Objektif: Menuntut proses hukum berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.

Di akhir pernyataannya, Bakomubin mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama menjaga martabat bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi ekosistem pendidikan Islam dari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar