Breaking News

6/recent/ticker-posts

Lima Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Korban Penipuan di Asahan Layangkan Surat Perlindungan Ke Kapolda dan Kajati Sumut

Tarunaglobalnews.com Asahan | Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bergulir di Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan dinilai mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. 

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum selama lebih dari lima tahun, Reincer Berutu (68), seorang purnawirawan Polri selaku korban, resmi melayangkan surat permohonan perlindungan, pengawasan dan pengatensian hukum kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kajati Sumatera Utara.

Langkah hukum tersebut ditempuh melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H. & Rekan. Pihaknya menilai proses penegakan hukum atas laporan korban terkesan mandek akibat fenomena pengembalian berkas perkara (P-19) yang berulang antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Kami telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan kepolisian dan kejaksaan di tingkat polda dan kejati.

Tujuan utamanya adalah mendorong penuntasan perkara yang merugikan klien kami agar diproses secara transparan, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H., didampingi rekannya Awaluddin, S.H., saat memberikan keterangan kepada media di Kisaran, Selasa (29/9/2026).

Dua Kali Lolos Praperadilan, Berkas Bolak-Balik Tiga Kali

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/V/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 25 Mei 2021. 

Dalam proses penyidikan di Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, penyidik telah menetapkan terlapor berinisial BS sebagai tersangka.

Keabsahan status tersangka BS bahkan telah diuji dan dikuatkan secara sah melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 4/Pid.Pra/2025/PN.Kis tertanggal 11 Juli 2025. 

Namun, meski penetapan tersangka memiliki kekuatan hukum mengikat, proses peradilan justru tertahan di tahap prapenuntutan.

Tercatat, berkas perkara telah mengalami penolakan dan pengembalian (P-19) dari Kejari Asahan ke Penyidik Polres Asahan sebanyak tiga kali berturut turut :

Pengiriman I : 

* Berkas dilimpahkan 21 Januari 2025, dikembalikan (P-19) pada 3 Februari 2025.

Pengiriman II : 

* Berkas dilimpahkan 30 April 2025, dikembalikan (P-19) pada 9 Mei 2025.

Pengiriman III : 

* Berkas dilimpahkan 29 Januari 2026, dikembalikan (P-19) pada 4 Februari 2026.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait penetapan berkas lengkap (P-21) maupun pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan.

Desak Implementasi Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026.

Dr. Anderson Siringoringo, SH. MH yang juga merupakan purnawirawan Polri dan mantan Pejabat Utama (PJU) Polres Asahan menegaskan bahwa fenomena pingpong berkas ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antar-penegak hukum yang berpotensi melanggar hak konstitusional pencari keadilan.

"Klien kami sudah menunggu kepastian hukum selama lima tahun. Pengembalian berkas hingga tiga kali menandakan adanya sumbatan komunikasi teknis. Padahal, Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit mengamanatkan pola koordinasi intensif melalui konsultasi prapenuntutan dan gelar perkara bersama untuk menghentikan praktik bolak-balik berkas," ujar Anderson.

Melalui surat permohonan resmi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Kapolda Sumut dan Kajati Sumut :

Atensi Khusus : 

* Memberikan pengawasan intensif dan perlindungan hukum terhadap penyidikan kasus ini guna menjamin efektivitas proses hukum.

Pemenuhan Petunjuk : 

* Memerintahkan Kapolres Asahan beserta tim penyidik untuk melengkapi petunjuk JPU secara proaktif, terukur, dan transparan.

Koordinasi Lintas Lembaga : 

* Memerintahkan Kajari Asahan dan Jaksa Peneliti untuk menggelar koordinasi bersama penyidik secara solutif merujuk pada Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026.

Pelimpahan Perkara : 

* Mendorong percepatan penerbitan status P-21 serta pelimpahan Tahap II agar pokok perkara dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar