Tarunaglobalnews.com Medan | Dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, pekerja rumah tangga, dan pekerja platform digital menjadi kelompok yang disorot dalam Diskusi Publik “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” di Aula FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (29/9/2026).
Akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara, Sry Lestari Samosir, M.Sos., menilai masih terdapat celah hukum dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini yang menyebabkan sejumlah kelompok pekerja belum memperoleh pengakuan dan perlindungan secara memadai.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) FISIP USU tersebut, Sry menyebut kondisi itu sebagai “Dinding Eksklusi”, yakni keterbatasan cakupan hukum ketenagakerjaan yang selama ini berpusat pada entitas bisnis formal, seperti pengusaha dan perusahaan.
“Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak,” ujarnya.
Menurut Sry, kesejahteraan guru dan dosen masih belum sebanding dengan beban kerja yang mereka jalankan. Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan individu, tetapi juga menyangkut sistem ketenagakerjaan dan jaminan kehidupan yang layak.
SPK Dorong Penguatan Hak Berserikat
Untuk mengatasi persoalan tersebut, SPK mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform.
SPK juga mengusulkan peninjauan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar mekanisme penyelesaian perselisihan dapat diakses secara lebih inklusif, tanpa mengabaikan kompetensi lembaga dan kepastian hukum.
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang menghadirkan perwakilan DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan akademisi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari, menyatakan bahwa pekerja sektor informal dan pekerja platform digital menjadi bagian dari kelompok yang diupayakan masuk dalam pengaturan RUU.
Pengaturan pekerja platform digital, menurut Putih Sari, mencakup kejelasan perlindungan, waktu kerja, alih daya, jaminan sosial, dan skala upah. Sementara itu, sektor informal juga perlu memperoleh perhatian terkait pemberi kerja, upah layak, dan risiko pekerjaan.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H., menyatakan pemerintah mendukung pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Pekerja Digital Hadapi Ketidakpastian
Akademisi Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, menyoroti kondisi pekerja ekonomi gig, termasuk pengemudi ojek daring, yang menghadapi jam kerja panjang, ketidakpastian pendapatan, dan kendali algoritma perusahaan.
Menurut Fredick, status kemitraan dapat mengaburkan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan pekerja platform digital.
Ia juga menyoroti perbedaan pandangan antara pengusaha, DPR, dan pekerja terkait pengupahan, PKWT, outsourcing, serta sanksi pidana dalam pembahasan RUU.
Sementara itu, Kahar S. Cahyono dari Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan bahwa draf yang diajukan koalisi mencakup perlindungan pekerja digital, pekerja medis, awak kapal, dan pembentukan Satgas Anti-PHK.
KSP-PB turut mendorong pemenuhan hak maternitas buruh perempuan tanpa tekanan dan intimidasi serta tanpa membedakan status hubungan kerja. Penyediaan fasilitas day care bagi pekerja dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari usulan.
Regulasi Baru Diharapkan Menjangkau Seluruh Pekerja
Diskusi publik yang diselenggarakan PUSKAHAP FISIP USU ini berlangsung di tengah proses pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang harus diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai mandat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
RUU dalam struktur terbaru terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Pemerintah menyatakan pembentukan regulasi tersebut diarahkan untuk mempertemukan perlindungan pekerja, kepastian dunia usaha, dan tanggung jawab negara.
Moderator diskusi, Yusria Aqmarina, M.Sos., menyimpulkan bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian bagi pekerja rentan dan digital, sekaligus memastikan kesejahteraan tanpa mematikan produktivitas industri.
Ia menekankan pentingnya partisipasi bermakna dari pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk terus mengawal pembahasan hingga undang-undang disahkan. (FS)


0 Komentar