Tarunaglobalnews.com Batu Bara | PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh yang menginisiasi pembentukan Panitia Khusus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara meminta Pansus agar memanggil managemen PT Socfindo Kebun Tanah Gambus.
Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah yang akrab disapa Darman, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batu Bara melalui Pansus Plasma.
IWO dan Zuriat Kedatukan sudah memasukkan surat permintaan tersebut pada Senin 3 Agustus 2026 kemarin, ujar Darman, Selasa (04/08/2026).
Menurut Darman, perlu dilakukan pemanggilan terkait hasil penyelidikan IWO yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan penetapan petani yang menerima program Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Darman juga menjelaskan dasar permintaan pemanggilan tersebut karena kuat dugaan penerima CPCL bukan masyarakat yang berada di sekitar perkebunan.
Kami berharap Pansus Plasma Perkebunan berani mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, tegas Darman.
Pansus Plasma yang diketuai Ismar Khomri diminta agar mengambil sikap tegas dengan menerbitkan rekomendasi untuk membatalkan SK Bupati Batu Bara terkait penerima program CPCL dari PT Socfindo Tanah Gambus.
Pada investigasi yang dilakukan IWO, ternyata CPCL disalurkan kepada masyarakat di Desa Pasir Permit, Desa Titi Merah, Desa Guntung, Desa Barung Barung dan beberapa Desa lainnya diduga kuat juga bermasah.
Bahkan dalam investigasi tersebut, kami menemukan ada satu keluarga menerima 2 dan 3 program CPCL. Lebih miris lagi, ada warga yang sudah meninggal namun dimasukkan dalam program tersebut, bebernya.
Investigasi IWO juga mengungkap fakta ternyata, rekrutmen CPCL tidak melalui tahapan sosialisasi dengan menghadirkan, camat, Kepala Desa/Lurah, Dinas Pertanian bidang perkebunan dan masyarakat CPCL itu sendiri.
Kita menduga rekrutmen CPCL tersebut rekayasa pihak PT Socfindo Tanah Gambus bersama Kepala Desa. Dugaan itu di perkuat dengan dokumen yang sudah kita serahkan ke Pansus Plasma.
Yang lebih mencengangkan lagi, Dokumen draf CPCL yang ditandatangani masing-masing Kepala Desa, tidak disertai hari, tanggal dan tahun.
Sementara Desa Mangkai Lama, Desa Mangkai Baru dan Desa Sumber Makmur yang berbatasan langsung dengan kebun PT Socfindo Tanah Gambus justru tidak dimasukkan dalam program CPCL tersebut. (HP)

0 Komentar