Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Kejaksaan Batu Bara diduga dikerjakan sebelum ada kontrak yang sah. Selain pekerjaan renovasi Rumdis Kejaksaan, dilokasi yang sama juga terlihat ada pembangunan pos jaga tepat di pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, di Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Kamis (21/7/2026).
Berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batu Bara, Nama Pekerjaan Non Tender: Rehab Rumah Dinas Kejaksaan K/L/PD/Instansi Lainnya: Kab. Batu Bara. Satuan Kerja:Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pagu: Rp. 184 000.000.00 HPS: Rp. 183.183.851.934.18, Nama Pemenang: CV. Anugrah Sejahtera Alamat: JL. Sumber Rukun No. 294 LK.Xll Medan (kota) Sumatera Utara.
Anehnya, pekerjaan tersebut diduga di kerjakan sejak Juni 2026, dugaan itu dikuatkan dari hasil penelusuran di lokasi pada Selasa 30 Juni 2026, dilokasi ditemukan pekerjaan renovasi Rumdis Kejaksaan Negeri Batu Bara sudah dikerjakan, sedangkan upload dokumen penawaran belum dilakukan.
Dan saat ini progres renovasi Rumdis Kejaksaan Negeri Batu Bara sudah tahap finishing sedangkan pos jaga dalam pemasangan rangka atap.
Menanggapi kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara terkait pendahuluan pengerjaan sebelum ada kontrak yang sah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara Darmansyah mengungkapkan, kebijakan ini jelas melanggar dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, ketusnya.
Ini bukan soal seberapa besar nilai kontrak, tapi ini bukan proyek bencana alam yang berdampak langsung kepada masyarakat, lalu apa urgensinya sehingga dilakukan pendahuluan?, tanya sosok yang akrab di sapa Darman itu.
Berdasarkan Portal LPSE Kabupaten Batu Bara, proyek ini Upload Dokumen Penawaran mulai 3 Juli 2026, Pembukaan Dokumen Penawaran 8 Juli 2026, Evaluasi Penawaran 9 Juli 2026, Klarifikasi Teknis dan Negosiasi 9 Juli 2026 dan Penandatanganan Kontrak 10-23 Juli 2026, namun pekerjaan renovasi Rumdis Kejaksaan Negeri Batu Bara tersebut sudah dikerjakan sebelum upload dan penandatanganan kontrak, bebernya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Beslin Siregar mengatakan, belum ada, belum dapat info dari kantor, baik kantor dinas maupun kantor kami, nanti kalau dapat info saya ser ya, ucapnya.
Sementara pihak Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara baik Kepala Dinas, Budi Iswan Sinaga maupun PPK kegiatan, Tunas Sinaga enggan di konfirmasi melalui telpn maupun cat WhatsApp.
Dari temuan ini, PD IWO Kabupaten Batu Bara menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melanggar Keppres PBJ. Proyek ini dikerjakan menggunakan uang rakyat, seharusnya melalui tahapan terlebih dahulu hingga penandatanganan Kontrak, selanjutnya penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), baru pekerjaan di mulai, tegasnya.
Kebijakan pendahuluan pelaksanaan pekerjaan renovasi Rumdis Kejaksaan Negeri Batu Bara ini disinyalir menyalahi Perpres NO.16 Tahun 2018 sebagaimana diubah NO. 12 Tahun 2021 dan Terbaru NO.46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, dan berpotensi merugikan keuangan Negara, ucap Darman.
Dikatakan Darman, dugaan serupa juga pernah dilakukan pada TA 2023, judul kegiatan, Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara. Pagu Rp 190.476.190. Rehabilitasi Pagar Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara. Pagu Rp 190.476.190. Rehabilitasi Ruang Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara. Pagu Rp 190.476.190. Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Pertemuan, Rp 5.714.286 Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Pagar Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Rp 5.714.286. Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Rp 5.714286, Pengadaan Asphalt Sprayer, metode penunjukan langsung, CV. Pratama Tetap Jaya, pagu Rp 175.000.000.
Anehnya lagi, ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh CV yang sama, CV. Nusantara Kontraktor Sejati, dengan metode Penunjukan Langsung. Judul pekerjaan b. (HP)

0 Komentar