Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Proyek rehabilitasi gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian masyarakat. Sorotan muncul setelah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan serta adanya temuan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi rehabilitasi gedung tersebut masih berlangsung. Pekerjaan meliputi penggantian atap genteng, pergantian rangka atap kayu menjadi baja ringan, penggantian plafon berbahan asbes menjadi PVC, pembangunan musala, pembangunan toilet, pengecatan, hingga pembaruan instalasi kelistrikan.
Namun, di area proyek tidak terlihat papan informasi yang lazim dipasang untuk memuat data pekerjaan, seperti nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
Di lokasi juga terlihat material bekas bongkaran berupa seng diangkut menggunakan sepeda motor. Saat ditanya awak media, seorang pekerja menyebut material tersebut akan digunakan untuk pembangunan area parkir di salah satu madrasah.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pelaksana proyek, Frank Sibarani, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Balai Pelaksana Prasarana Strategis Sumatera Utara. Benar, ini proyek yang dibiayai APBN, ujarnya.
Terkait tidak adanya papan informasi proyek, Frank menjelaskan papan tersebut sebelumnya telah dipasang pada awal pekerjaan. Namun, menurutnya, papan itu rusak karena penyangganya patah sehingga belum dipasang kembali. Awalnya papan proyek ada di depan, tetapi kayunya patah sehingga belum dipasang lagi, katanya.
Frank juga menjelaskan bahwa paket pekerjaan tersebut memiliki nilai total sekitar Rp33 miliar yang mencakup rehabilitasi dan pembangunan di tujuh madrasah yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas, Asahan, Batu Bara, dan Labuhanbatu Utara.
Ia turut membenarkan adanya perubahan atau adendum kontrak selama pelaksanaan proyek. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk penyesuaian beberapa item pekerjaan.
Selain persoalan papan informasi, awak media juga mendapati sejumlah pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan kerja.
Hingga berita ini ditulis, proses rehabilitasi masih berlangsung. Pihak pelaksana menyampaikan pekerjaan telah dimulai sejak Desember 2025 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kerja.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum maupun pihak madrasah terkait pelaksanaan proyek, termasuk mengenai pemasangan kembali papan informasi proyek serta pengelolaan material hasil bongkaran. (HP)

0 Komentar