Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dugaan "Sarang Kejahatan" di Lapas Labuhan Ruku Berbuntut Laporan Polisi

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga berinisial PM terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Berdasarkan surat bernomor B/1460/VI/RES.1.14/2026/Reskrim yang diterbitkan di Lima Puluh pada 22 Juni 2026, Paulina Mariana diminta hadir memberikan klarifikasi di hadapan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juni 2026, dengan pelapor atas nama Hamdi Hasibuan. Penyelidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/469/VI/Res.1.14/2026/Reskrim.

Penyidik menyebutkan perkara yang diselidiki merupakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 jo Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lapas Labuhan Ruku, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Melalui surat tersebut, penyidik meminta Paulina Mariana hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di Ruangan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu Simamora bersama tim.

Surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus selaku penyidik.

Hingga saat ini, proses yang dilakukan kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan. Undangan klarifikasi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tayangan podcast di akun YouTube Rie Podcast ke Polres Batu Bara.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juni 2026.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Hamdi mengaku melihat dan mendengar tayangan podcast di akun YouTube Rie Podcast berjudul LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku.

Dalam tayangan tersebut, disebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Selain itu, podcast tersebut juga menyinggung kasus meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Pane Perangin Angin yang disebut meninggal akibat dugaan penganiayaan oleh tahanan lain dan disaksikan petugas lapas.

Tidak hanya itu, dalam podcast tersebut juga muncul pernyataan yang meminta agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

Hamdi Hasibuan menilai isi tayangan podcast tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya dan institusi yang dipimpinnya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar