Proyek Gapura Pintu Masuk Kompleks Pemkab kabupaten Deli Serdang Diduga Banyak Melanggar Aturan dan Identitas Pelaksana Tidak Jelas
Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Aktivitas pekerjaan proyek pembangunan gapura di kawasan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Di lokasi, awak media melihat secara langsung para pekerja melakukan aktivitas pengelasan, pengeboran, serta pemotongan besi menggunakan gerinda listrik. Yang menjadi perhatian, sumber listrik yang digunakan diduga berasal langsung dari gardu milik PLN yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Beberapa pekerja tampak bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, padahal penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna mencegah risiko kecelakaan kerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Seorang pekerja yang mengaku berinisial "A" mengatakan dirinya hanya bertugas memasang ACP. dan untuk rangka besinya Ia menyebut pemborong nya berinisial "J", namun mengaku tidak mengetahui perusahaan yang menaunginya.
"Saya tidak tahu dari PT mana. Saya hanya pekerja," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai penggunaan arus listrik yang diduga diambil dari gardu PLN untuk menunjang aktivitas pekerjaan, "A" mengaku tidak mengetahui dasar atau izin penggunaan sumber listrik tersebut.
"Saya tidak tahu, Bang. Saya cuma disuruh kalau mau ambil arus dari gardu itu saja," katanya.
Namun saat ditanya siapa yang memberikan perintah tersebut, pekerja itu kembali mengaku tidak mengetahui.
Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas penggunaan sumber listrik, penerapan standar keselamatan kerja, serta transparansi pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek tersebut juga tidak terlihat memasang papan informasi proyek yang lazim digunakan untuk menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek tidak dijalankan secara transparan sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak dinas terkait melalui seorang pejabat berinisial T.S selaku Kabid. melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, standar keselamatan kerja, serta prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ewi)

0 Komentar