Tarunaglobalnews.com Simalungun — Mhd Isya Danim selaku pemilik tanah seluas 12,767M sangat merasa kesal atas persidangan yang hingga saat ini masih berlanjut. Padahal tanah tersebut dibelinya secara resmi melalui lelang Bank BRI an Indra Gani. Bahkan surat hak milik (SHM) tanah tersebut juga sudah berganti nama menjadi miliknya.
Yang lebih herannya lagi bukan pemilik tanah sebelumnya (Gandi) yang melakukan gugatan atas beralihnya tanah tersebut menjadi milik orang lain. Sementara gugatan dilakukan Danu Hartono selaku penyewa lahan tersebut. Persoalan ini disampaikan lansung Isya Danim dengan didampingi kuasa hukumnya Jonson David Sibarani usai melakukan gelar persidangan Selasa 19/5/2026 didepan kantor Pengadilan Negeri Simalungun.
Menyikapi persoalan tersebut Joel Sinaga selaku direktur lembaga lingkar rumah rakyat (LLRRI) ketika diminta tanggapannya sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi dan dapat dilanjutkan lewat persidangan. Padahal pengugat tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut. Kuat dugaan kita ada sesuatu yang tidak beres (negatif) atas persolaan ini.
Sementara yang kita ketahui suatu persoalan dapat diterima jika memiliki unsur yang jelas dengan dibuktikan alas hak yang dapat dihadirkan. Persoalan ini sepertinya ada kongkalikong Atas pengugat dan majelis hakim. Atas persoalan ini sangat merugikan Mhd Isya Danim pemilik asli tanah tersebut saat ini. Karena tanah yang sudah dibelinnya dua tahun yang lalu hingga saat ini belum dapat diusahai, ujar Joel Sinaga.
Selain itu pihak keluarga Mhd Isya Danim sangat menyesalkan gugatan ini terjadi yang dilakukan orang lain, kita masih memberikan kesempatan terhadap pengugat agar berpikir secara jernih. Apabila persoalan ini terus diabaikan oleh pengugat kita akan menempuh melalui jalur hukum yang berlaku, ujar abang kandung Isya. (jol/her)

0 Komentar