Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu . Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas pada hari Senin (18/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara setelah personil Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak warna biru bertuliskan National yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit handphone Android merk Huawei warna biru.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Satres Narkoba Polres Batu Bara juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. Ungkap Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. (HP)

0 Komentar