![]() |
| Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, SH, MH. (foto/Joko) |
Tarunaglobalnews.com Asahan — Meskipun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 November 2025 yang menolak permohonan kasasi, serta menyatakan perkara atas nama Asmuni DSA Marpaung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Namun hingga saat ini eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan.
Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, SH, MH, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di mata publik.
Pasalnya, dalam hukum acara pidana, jaksa merupakan pihak yang berwenang sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa adalah eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ,” tegas Sumantri, Sabtu (04/04/2026) di Kisaran.
Ia mengungkapkan, hingga diterbitkannya siaran pers ini, belum terdapat informasi resmi terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Termasuk penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun langkah konkret pencarian melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Padahal secara hukum, tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan setelah putusan kasasi tersebut.
Desakan inipun ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Asahan (Kejari Asahan) agar segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“LBH Pujakesuma Pos Asahan mendesak Kejatisu untuk melakukan supervisi langsung terhadap perkara ini ,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Asahan diminta segera melaksanakan eksekusi sesuai kewenangan dan kewajiban hukum, termasuk menurunkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) apabila terpidana tidak kooperatif.
Menurut Sumantri, pembiaran terhadap terpidana yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum serta mencederai kepastian hukum dan wibawa negara.
Ia juga menegaskan, putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata kepastian hukum. Jika tidak segera dieksekusi, wibawa putusan pengadilan dapat tergerus.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat menurun, dan asas equality before the law berpotensi tercederai. Negara tidak boleh terlihat ragu dalam menjalankan putusan lembaga peradilan tertinggi ,” tegasnya.
LBH Pujakesuma Pos Asahan memastikan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan, melainkan dorongan konstitusional agar proses penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap eksekusi.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang - undangan, termasuk menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi pengawas internal.
“Ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan kepastian hukum di tengah masyarakat ,” pungkas Sumantri. (Joko)

0 Komentar