Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kasi Propam Polres Bara AKP A. Sitorus, meminta pengelola tempat hiburan malam untuk menghubungi Sie Propam Polres Batu Bara apabila mengetahui ada personel Polri yang memasuki THM tanpa surat tugas.
Permintaan tersebut disampaikan Kasi Propam Polres Batu Bara saat patroli pengecekan di sejumlah THM yang berada di Kabupaten Batu Bara. Minggu (05/04/2026).
Kami minta pengelola THM agar menghubungi Sie Propam Polres Batu Bara apabila mengetahui atau mendapati personel Polres Batu Bara memasuki THM yang sedang tidak bertugas, ucapnya.
Masih menurut AKP A. Sitorus, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, anggota Polri dilarang memasuki THM tanpa surat perintah tugas.
Larangan ini untuk mencegah perilaku menyimpang anggota, seperti mabuk-mabukan atau terlibat tindak pidana di tempat hiburan, katanya.
AKP A. Sitorus menjelaskan anggota Polri yang melanggar aturan dengan mendatangi THM tanpa surat tugas akan ditindak tegas melalui sidang disiplin dan jika terbukti berat dapat berujung pada sidang kode etik serta pemecatan.
Dalam kesempatan yang sama, beberapa THM dicek oleh tim Propam Polres Batu Bara di antaranya Singapore Land KTV yang berada di Jalinsum Desa Perjuangan dan Lesehan Biru (Lesbi) KTV di Desa Sipare-pare.
Pada pengecekan tersebut tidak ditemukan personel Polri. Juga tidak ada ditemukan barang-barang terlarang, Tutup Kasi Propam Polres Batu Bara AKP A. Sitorus. (HP)

0 Komentar