Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Dompu Limpahkan BAP Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kerja keras dan profesional pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (11/3/2026).

Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/XI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 07 November 2025.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA tersebut dilaksanakan di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu dengan menyerahkan tersangka berinisial SPHS beserta barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berlangsung hingga pukul 16.00 WITA dan berjalan dengan aman serta lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” ujar IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Ia menyampaikan bahwa Polres Dompu akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menegakkan hukum serta memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” jelas IPTU Nyoman.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, tandasnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum di benarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu, guna memastikan kepada masyarakat bahwa Polres Dompu melalui Satresnarkoba sangat serius menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau. Dan menepis asumsi publik bahwa Polisi kerap tangkap dan lepas lagi, pungkasnya. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar