Tarunaglobalnews.com Simalungun — Kejaksaan Negeri Simalungun secara gencar mensosialisasikan layanan hukum terkait tentang penerangan hukum tindak pidana pencurian disekitar areal perkebunan. Setelah sebelumnya tim kejaksaan negeri Simalungun melakukan kegiatan sosialisasi di beberapa unit kebun PTPN IV diantaranya : unit Tinjowan, unit Dolok Ilir dan beberapa unit lainnya, pada Kamis (12/03/2026) bertempat di gedung Sopo Minak Gunung Bayu dan dimulai sekira pukul 14.40 WIB, Alvonso Manihuruk, SH., MH (Kasi Datun) mewakili Kajari Simalungun menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Hadir pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di PTPN IV regional II unit kebun Gunung Bayu tersebut antara lain Roy Mascori Purba (Kasubag Hukum & Pertanahan) PTPN IV regional II, manajer unit kebun Gunung Bayu Heykal Kurnia Deni Ritonga, SP, manajer unit Bukit Lima, manajemen unit Mayang, para pangulu (kepala desa:red) sekitar HGU PTPN IV regional II unit Gunung Bayu, unit Bukit Lima dan unit Mayang, para pemilik ram atau agen penampung TBS dan beberapa perwakilan warga masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Heykal KD Ritonga, SP sangat mengapresiasi kegiatan yang dimotori oleh kejaksaan negeri Simalungun tersebut." Manajemen PTPN IV regional II khususnya unit kebun Gunung Bayu tentunya sangat menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan negeri Simalungun ini. Karena dengan adanya sosialisasi hukum terkait tindak pidana pencurian disekitar areal perkebunan, kita akan mendapatkan pencerahan dan pemahaman yang lebih terang benderang secara keseluruhan baik bagi masyarakat sekitar areal HGU perusahaan, terlebih bagi kita pihak internal perusahaan. Karenanya, kami mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan negeri Simalungun yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kedepannya kita dapat menjadi masyarakat yang lebih memahami dan taat akan hukum yang berlaku. Sehingga nantinya dapat lebih meminimalisir tindakan yang melanggar hukum khususnya terkait tindak pidana pencurian di areal perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar maupun dari internal perusahaan sendiri."harapnya.
Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) kejaksaan negeri Simalungun Alvonso Manihuruk, SH., MH secara lugas dan gamblang menyampaikan beberapa poin penting tentang ketentuan hukum khususnya terkait permasalahan tindak pidana pencurian yang dilakukan di areal perkebunan." Kejaksaan negeri Simalungun diawal tahun 2026 ini telah melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan hukum terkait tindak pidana pencurian disekitar areal perkebunan di beberapa unit PTPN IV yang berada di kabupaten Simalungun. Ini merupakan program yang kita lakukan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang undang-undang dan hukum yang berlaku khususnya terkait dengan tindak pidana pencurian di areal perkebunan. Kami berharap kepada para pangulu/kepala desa yang hadir hari ini dapat menjadi penyambung lidah untuk menyampaikan kepada warga masyarakatnya yang mungkin selama ini memiliki ram atau penampungan TBS, dan warga masyarakat lainnya dari apa yang hari ini kami paparkan. Dan apabila ada poin-poin yang mungkin belum diterima secara jelas, tadi kami telah membagikan brosur yang berisi tentang beberapa informasi penting tentang ketentuan hukum dan tercantum juga nomor kontak WhatsApp yang kapan saja dapat dihubungi."terangnya.
Pada sesi tanya jawab, Yeni D. Supriadi (pangulu) nagori Nanggar Bayu juga mengapresiasi positif kegiatan sosialisasi tersebut. Dirinya mengemukakan pendapat bahwa ada kemungkinan karena tingginya angka pengangguran yang berada di lingkungan sekitar areal perkebunan, maka berdampak pada adanya tindak pidana pencurian tersebut." Sebagai daerah yang letaknya berdampingan dengan areal perkebunan, secara khusus kami memohon kebijakan dari pihak manajemen khususnya unit kebun Gunung Bayu, untuk dapat menerima tenaga kerja dari nagori kami apabila manajemen melakukan perekrutan. Dan dalam kesempatan ini, kami juga mengharapkan adanya bantuan-bantuan dari program CSR untuk nagori Nanggar Bayu."sebutnya.
Menanggapi masukan dan permohonan pangulu nagori Nanggar Bayu, Heykal KD Ritonga, SP menjelaskan bahwa pada beberapa waktu terakhir, perusahaan telah melakukan perekrutan tenaga kerja untuk bagian pemanen, pemuat, perawatan dan lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan pada waktu mendatang, perusahaan akan kembali melakukan perekrutan tenaga kerja." Jadi, silahkan untuk para warga masyarakat sekitar mengajukan berkas lamaran kerja yang sesuai dengan skil dan kebutuhan perusahaan. Dan semua proses perekrutan tenaga kerja tersebut dilakukan secara terbuka dan tanpa dipungut biaya apapun. Terkait tentang bantuan dari program CSR perusahaan, silahkan pihak pemerintah setempat mengajukan permintaan dalam bentuk proposal, yang nantinya akan kami teruskan ke Region Head Office untuk proses selanjutnya."jelasnya.
Pada sesi akhir kegiatan sosialisasi, pihak kejaksaan negeri Simalungun bersama dengan manajemen PTPN IV regional II memberikan bingkisan kepada beberapa warga masyarakat yang notabene pernah bersentuhan dengan hukum terkait tindak pidana pencurian aset PTPN IV. Dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Des)


0 Komentar