![]() |
| Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Terkait dugaan Mark-up pembangunan Pojok Baca Digital Desa di 141 Desa se-Kabupaten Batu Bara berimbas ketidaknyamanan seluruh Kepala Desa akibat dipanggil oleh penyidik Tipikor Polres Batu Bara.
Menurut salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Air Putih yang terkonfirmasi, Kamis (12/03/2026) menyebutkan, terkait pojok baca, iya sudah banyak yang di periksa di Polres Batu Bara Kecamatan Medang Deras hampir semua Kepala Desa sudah di periksa, ujarnya.
Pemeriksaan itu terus berjalan, saat ini giliran Kepala Desa Kecamatan Laut Tador, Kecamatan Sai Suka, dan Kepada Desa Kecamatan Lima Puluh sebagian juga sudah ada yang di periksa, ketusnya.
Dikonfirmasi terkait regulasi pengadaan pojok baca tersebut, ia menyebut berdasarkan Perbub nomor 721/DPMD/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra saat di konfirmasi menyebutkan, terkait dugaan-dugaan pengadaan pojok baca itu sedang berproses, dan sedang berjalan.
Saat ini Satreskrim tengah melakukan pendalaman, dan telah memanggil beberapa Kepala Desa dari masing-masing Kecamatan untuk di ambil keterangannya sebagai sampel. Dan kita terus berkoordinasi dengan Inspektorat dan menunggu hasil audit, kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Sekedar di ketahui, pembangunan Pojok Baca Digital Desa sumber Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2025 sebesar Rp 2.115.000.000 atau setara Rp 15.000.000 per Desa tersebut dikerjakan CV Asia Global Mandiri.
Ironisnya, proyek pojok baca digital desa ini dikerjakan ditengah efisiensi anggaran skala nasional, dan diduga tidak sesuai Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta petunjuk Peraturan Bupati Batu Bara nomor 39 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan desa.
Sedangkan material Pojok Baca Digital Desa tersebut hanya berbentuk sekat dinding kaca yang di bingkai dengan VVC dengan volume panjang 5 meter tinggi 1 setengah meter.
Selain itu, diduga kuat ada dana tambahan pendukung sebesar 5 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah. (HP)

0 Komentar