Breaking News

6/recent/ticker-posts

PERISAI BADILUM Tekankan Kesiapan Hakim, KUHAP Baru Ubah Paradigma Pembuktian

Tarunaglobalnews.com Jakarta — Perubahan signifikan dalam sistem pembuktian KUHAP baru menjadi fokus utama PERISAI BADILUM Episode ke-14 yang digelar Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (13/2).

Direktur Jenderal Badilum, Bambang Myanto S.H,M.A menegaskan bahwa pembahasan hukum pembuktian sangat relevan karena KUHAP baru membawa perluasan alat bukti sekaligus perubahan paradigma pembuktian yang signifikan. 

Menurutnya, perubahan ini menuntut kesiapan hakim agar tidak terjadi disparitas tafsir dalam praktik persidangan. Pembaruan hukum acara pidana menuntut keseragaman pemahaman di lingkungan peradilan. Tanpa kesiapan yang memadai, implementasi norma baru berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di ruang sidang.

Hadir sebagai narasumber, Hakim Agung Kamar Pidana YM Sutarjo, S.H., M.H., serta Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan skusi dipandu oleh Hakim Yustisial Dodik Setyo Wijayanto S.H

Forum yang mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru” diikuti jajaran peradilan umum, militer, serta Mahkamah Syar’iyah Aceh ini menegaskan komitmen Badilum memperkuat kapasitas aparatur peradilan menghadapi reformasi hukum acara pidana. 

Aparat peradilan harus siap menghadapi pergeseran paradigma hukum acara pidana dan menekankan bahwa aspek pembuktian merupakan titik krusial dalam proses pidana. Perubahan norma tidak hanya bersifat teknis, tetapi berimplikasi langsung pada cara hakim menilai alat bukti, membangun keyakinan, dan menjatuhkan putusan. 

Melalui PERISAI, Badilum menegaskan komitmennya membangun peradilan yang adaptif terhadap reformasi hukum dan responsif terhadap tuntutan profesionalisme. (wennie)

Posting Komentar

0 Komentar