Tarunaglobalnews.com Batu Bara -- PT TPS Akan Dipanggil Terkait Operasional Batching plant tanpa ijin di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Rencana tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong, Selasa (03/02/3026).
Murdi mengatakan sepulang dari kegiatan di Jakarta mendampingi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian akan melayangkan surat panggilan pertama kepada TPS.
Bila tidak diindahkan, akan kita layangkan surat kedua. Bila tetap tidak diindahkan maka akan kita beri tindakan keras berupa penyegelan atau penghentian usaha, terang Murdi.
Untuk diketahui, PT TPS yang memproduksi beton batching plant belum memiliki ijin lokasi usaha terlebih usaha tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman warga.
Menyikapi hal itu, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 500.16.7/1268 tanggal 31 Oktober 2025, yang menegaskan agar PT TPS mengurus seluruh dokumen perizinan bangunan batching plant tersebut.
Pada SE disebutkan PT TPS harus menghentikan sementara kegiatan operasi batching plant menunggu seluruh dokumen perizinan batching plant tersebut terbit. Ironisnya hingga saat ini PT TPS masih menjalankan usaha batching plant dan mengabaikan SE tersebut. (HP)

0 Komentar