Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Kolaborasi berjenjang Timsus Polsek Hu’u bersama Unit PPA Polres Dompu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu, (31/01/26) sekitar pukul 23.25 Wita.
Sebut saja pelaku berinisial J, alias Dewa,warga Desa Hu,u diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial A.B.M, usia 12 tahun bertempat di sekitar kawasan pantai lakey Desa Hu,u Kecamatan Hu,u pada beberapa Minggu yang lalu.
Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga korban terkait dugaan penganiayaan terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, kami bersama Unit PPA Polres Dompu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Penanganan kasus ini menjadi atensi khusus kami, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Ipda Rizal.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Dompu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyebab atau motif terhadap kasus ini sedang di dalami oleh pihak penyidik unit PPA Polres Dompu. Sedangkan pihak korban dan saksi sudah kami periksa untuk di mintai keterangan dan kasus ini sedang dalam tahap Lidik dan sidik Polres Dompu, ucap Kanit PPA via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika tadi pagi ketika di konfirmasi awak media.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin, Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu akan menangani secara serius dan cepat setiap kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta hak perlindungan terhadap anak di bawah umur wajib di perhatikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Dompu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan khususnya yang terkait perlindungan anak,” tegas IPTU Nyoman.
Pasca penangkapan terduga pelaku situasi di wilayah hukum Polsek Hu’u sampai dengan saat ini terpantau aman dan kondusif, terangnya.
Selain itu Polres Dompu terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, imbuhnya.
Atas tindakan penganiyaan terhadap anak di bawah umur, maka terduga pelaku bakal di jerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00, pungkas Kasat Reskrim via kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

0 Komentar