Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 2 orang pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor.
Masing masing tersangka BW (42) Tahun,Lk, Wiraswasta,Islam, Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang M ,31 Tahun, Lk, Wiraswasta, Islam, Dusun I Desa Bandar Klipa Kec.Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Pada Hari Kamis Tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 17.30 Wib di Kafe Alam Kubur Jalan Tirta Deli Gg. Kamboja Desa Tanjung Morawa-A Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sepeda motor milik M. Ali Syahbana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 5079 WAE yang di lakukan oleh pelaku.
Kejadian tersebut terjadi berawal sehari sebelum kejadian yaitu tgl 25 Februari 2026 teman pelapor bernama BW meminjam sepeda motor korban M. Ali Syahbana, hingga pada keesokan harinya Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib pelapor dan sdr BUDI WALUYO berjumpa ditempat mereka biasa duduk (tempat kejadian) lalu Bw memulangkan sepeda motor korban yang dipinjamnya tersebut.
Kemudian setelah sepeda motoronya kembali lalu korban pergi bekerja, sekira pukul 09.30 Wib korban kembali ketempat kejadian lalu bertemu kembali dengan sdr BW kemudian korban saat itu menitipkan sepeda motor miliknya kepada sdr BW sementara kunci sepeda motornya dibawa oleh korban lalu korban pergi bekerja bersama-sama dengan saksi Arya Wirano menggunakan sepeda motor saksi Arya Wirano.
Setelah selesai bekerja korban kembali ketempat kejadian dengan maksud untuk mengambil sepeda motornya yang dititipkan kepada sdr BW namun saat itu korban terkejut setelah melihat sepeda motornya yang ditititpkan sudah tidak ada lagi dan pelapor berusaha mencarinya termasuk kerumah sdr BW orang yang sebelumnya dititipkannya sepeda motor tersebut namun saat itu pelapor tidak bertemu dengan sdr BW.
Korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut langsung membuat laporan di Polsek Tanjung Morawa, setelah mendapat laporan dari Korban, Polsek Tanjung Morawa melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Pada harI Jumat tanggal 27 Februasi 2026 sekira pkl 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di duga pelaku pencurian tersebut BW sedang berada di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kec. Tanjung Morawa memdapati informasi tersebut selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus,SH. menuju lokasi yg di informasikan dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian, setelah dilakukan pencarian selama 1 jam personil Unit Reskrim berhasil mengamankan Pelaku BW.
Personil melakukan introgasi kepada pelaku BW dan mengaku bahwa pelaku melakulan pencurian tersebut bersama dengan temannnya M, setelah mendapat informasi tentang pelaku lainnya, kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 01.30 wib di Dusun I Desa Bandar Klipa Kec. Percut Sei Tuan, personil berhasil team mengamankan pelaku M.
Saat di konfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa Akp Jonni H Damanik memyampaikan bahwa Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu H. Barus telah berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor dengan modus meminjam sepeda motor kemudian membuat kunci duplikat sepeda motor tersebut.
"saat ini kedua pelaku BW dan M sedang menjalaani pemeriksanaan lebih lanjut di Unit Reskrim . Tutup Kapolsek. (Ewi)


0 Komentar