Tarunaglobalnews.com Medan — Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Drs.Ratama Saragih, S.H., dalam press releasenya kepada sejumlah media mengatakan Triangle Pase Incorporation Oil Gas Enefgy (TPI) yang mengelola kegiatan minyak dan gas bumi di blok Pase wilayah propinsi Aceh Timur Tak Membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp3.989.840.214,00 dan dendanya sebesar Rp1.086.562.879,00.
Sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 s.d 2023 pada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Migas Aceh, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Terkait, Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI nomor.08/LHP/XVII/02/2025, tanggal 14 Februari 2025.
TPI menjadi wajib pajak PBB dalam operasi hulu minyak dan gas bumi sejak menandatangani Production Sharing Contraact (PSC) Blok Pase pada tahun 2015.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak (STP) ditemukan bahwa Triangle Pase Incorporation Oil Gas Enefgy (TPI) tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan dari Tahun 2021 s.d Tahun 2023 sebesar Rp3.989.840.214,00.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen Surat Tagihan Pajak (STP) di temukan masih terdapat denda atas PBB yang dibayarkan melewati jatuh Tempo dengan rincian antara lain :
1. Tahun pajak 2021, STP Nomor.00001/176/21/105/24, tanggal 31 Januari 2024 denda sebesar Rp 440.744.182,00
2. Tahun pajak 2022, STP Nomor.00001/176/22/105/24, tanggal 11 Oktober 2024 denda sebesar Rp645.818.697,00
Ratama saragih yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dan anggaran ini menyebut, kalau Triangle Pase Incorporation Oil Gas Enefgy (TPI) diduga sudah melakukan kejahatan Pajak yang terstruktur karena berturut-turut sejak tahun 2021 s.d 2023 sekalipun sudah ada surat peringatan dan surat pemberifahuan dari Direktorat Jenderal Pajak kantor pelayanan pajak pratama Langasa (KPP Pratama Langsa).
"Ini tak bisa dianggap remeh dan sepele lantaran sudah merugikan negara sebesar Rp5.076.403.093,00," ucap Ratama.
Responden BPK ini mendesak Kejagung untuk segera melakukan Penyidikan kepada TPI, Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan KKKS serta TPI sendiri.
"Sanksi bagi Orang, Lembaga atau Wajib Pajak yang tak membayar Pajak dapat dipenjara maksimal 6 tahun kurungan sebagaimana diancam dalam pasal 39 ayat i Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," pungkasnya.
(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

0 Komentar