Tarunaglobalnews.com Asahan — Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025 .Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa perkara pidana atas nama Asmuni DSA Marpaung kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dengan inkrachtnya putusan tersebut tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh. Sehingga putusan wajib segera dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
Namun hingga saat ini, terpidana Asmuni DSA Marpaung belum diketahui menjalani pelaksanaan putusan. Sehingga menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kepastian dan wibawa penegakan hukum.
Desakan penurunan tim tangkap buronan (Tabur) sehubungan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 10664 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025.
Sumantri, SH selaku Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menurunkan Tim Tangkap Buronan guna melakukan pencarian dan pengamanan terhadap terpidana Asmuni DSA Marpaung dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagaimana amanat undang-undang. Jum'at (09/01/2026) di Kisaran.
Menurutnya, langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi preseden buruk berupa pembiaran terhadap terpidana yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung
Ia menambhakan, bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Dalam putusannya Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa seluruh alasan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa tidak dapat dibenarkan dan pengadilan tingkat sebelumnya dinilai tidak salah menerapkan hukum, katanya
Penundaan atau tidak dilaksanakannya eksekusi putusan inkracht berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, memberi kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul keatas.
Sumantri juga menegaskan, hal ini dinilai sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum dan equality before the law.
Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan mengambil alih secara aktif dan profesional, melalui instrumen tim Tabur, guna memastikan terpidana menjalani konsekuensi hukum sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada putusan di atas kertas. Eksekusi putusan adalah ukuran nyata keberpihakan negara terhadap keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh waktu, jarak, maupun kelalaian.
Perkara ini berawal dari unggahan dan pengiriman video oleh terdakwa yang berisi ancaman kekerasan kepada pihak tertentu terkait sengketa penguasaan lahan yang telah dikelola oleh PT Inti Palm Sumatera (PT IPS).
Video tersebut dikirimkan kepada sejumlah pihak melalui media elektronik yang kemudian dinilai telah memenuhi unsur Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pungkas Sumantri. (Joko)

0 Komentar