Tarunaglobalnews.com Deliserdang — Aktivitas produksi PT SMS , yang terletak di desa Dagang Klambir, kec, Tanjung Morawa Tepat nya di depan PT, ADMINDO, di duga kuat tidak memiliki tempat penampungan limbah akhir produksi. Fakta nya, perusahaan tersebut kerap membuang limbah hasil produksi nya ke parit jalan umum.
Pantauan awak media di lapangan, pada Rabu 21/1/2026, Perusahaan tanpa plang nama tersebut, terpantau sedang mengalirkan limbah akhir di sembarang tempat di parit jalan umum.
Hal ini dapat menimbul kan dampak pencemaran lingkungan yang bisa mengakibat kan pencemaran lingkungan.
Menurut keterangan salah seorang warga desa Dagang Klambir limbah tersebut sangat meresah kan warga sekitar karna aroma yang di timbul kan dari limbah tersebut sangat menyengat.
Saya minta kepada Dinas lingkungan hidup (DLH) kab, Deliserdang untuk segera turun ke lokasi dan lakukan penindakan kepada PT. SMS tersebut.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS Paulus limbong angkat bicara dalam pernyataan pers nya beliau menegas kan ada aspek penting yang harus di perhatikan terkait limbah perusahaan yang sudah di atur dalam UU.,diantaranya;
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Payung hukum utama perlindungan lingkungan, termasuk limbah industri.
PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur secara rinci penyelenggaraan PPLH, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, izin lingkungan, dan sanksi, menggantikan PP 101/2014.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah beberapa pasal dalam UU PPLH terkait pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin, namun kewajiban pengelolaan tetap ada.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (PerTek) dan Surat Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan/pemanfaatan air limbah dan emisi.
Permen LHK No. 9 Tahun 2024: Mengatur kelembagaan pengelolaan sampah (termasuk B3). :
Izin Lingkungan: Perusahaan wajib memiliki izin lingkungan (terintegrasi dalam Perizinan Berusaha) yang mencakup Persetujuan Teknis (PerTek) dan SLO untuk kegiatan air limbah dan emisi.
Pengelolaan Limbah B3: Pengelolaan harus sesuai standar, melibatkan izin, analisis karakteristik limbah, penyimpanan, hingga pemanfaatan/penimbunan akhir.
Namun di duga kuat perusahaan tersebut mengabai kan peraturan dan UU yang sudah di tetap kan
Dan saya selaku wakil ketua DPW LSM GMAS propinsi Sumatra Utara, meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera lakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut..ujar Paulus Limbong ketika di konfirmasi.
Hingga berita ini di terbitkan , pihak perusahaan belum ada memberikan keterangan rinci terkait limbah tersebut di karenakan tidak di benarkan siapapun masuk ke dalam komplek perusahaan tersebut. (ewi)

0 Komentar