Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Disangka Mpanga (Curi) satu unit mesin cuci milik korban di rumahnya, Personel Polsek Hu’u jajaran Polres Dompu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada hari Kamis, (15/01/26) sekitar pukul 13.00 Wita, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal.
Terduga pelaku diketahui bernama Febriadin Pratama (20) tahun, warga Dusun Fo’o Kompo, Desa Daha, Kecamatan Hu’u. Ia diduga melakukan pencurian 1 unit mesin cuci merek Sharp milik korban H. Maman seorang petani yang satu kampung dengan terduga pelaku.
Keterangan pers Kapolsek Hu,u Ipda Syamsul Rizal menyebutkan, peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke SPKT Polsek Hu’u sekitar pukul 09.00 WITA. Merespon cepat laporan korban, personel Polsek Hu’u segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diketahui, paparnya.
Sekitar pukul 13.00 Wita, personel Polsek Hu’u berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti 1 unit mesin cuci merek Sharp, kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat terduga pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar IPDA Rizal.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif.
“Polres Dompu membenarkan bahwa Polsek Hu’u telah mengamankan terduga pelaku pencurian berikut barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Nyoman.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Dan Situasi di wilayah hukum Polsek Hu’u pasca kejadian terpantau aman dan kondusif, tandas Kapolsek Hu,u via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.
Kemudian terduga pelaku bakal di jerat pasal 476 KUHP baru Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 maksimal lima (5) tahun masuk bui. Dan pengamanan pelaku serta barang bukti di benarkan oleh Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika, pungkasnya. (Rdw/Ddo)

0 Komentar