Tarunaglobalnews.com Medan — Upaya penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat kembali diuji menyusul dugaan serangkaian tindak pidana kekerasan yang dialami Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), yang juga dikenal sebagai Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos, Medan Sumut Pos TV Channel, serta medan sumut pos.id.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, tepatnya di samping SPBU atau di depan Hotel Livia. Menurut keterangan korban, Azhari diduga menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh belasan orang, yang melibatkan Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatf beserta sejumlah anggotanya, serta kelompok Sorimuda/Baon Cs.
Dalam kejadian tersebut, Sorimuda/Baon diduga melontarkan pernyataan bernada provokatif dan berbahaya, dengan ucapan,
“Ini orangnya yang menjual Masjid Al Ikhlas di Medan Estate, halal darahnya,” yang diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, penghasutan, dan provokasi massa.
Ucapan tersebut memancing perhatian orang-orang yang melintas di lokasi, sehingga situasi semakin tidak terkendali dan berpotensi meluas.
Selain itu, Abdul Latif juga diduga menantang korban dengan ucapan pongah, disertai tindakan kekerasan fisik bersama sejumlah anggota lainnya, bahkan menyeret korban secara paksa dan berupaya membawa Azhari masuk ke dalam sebuah gang di sekitar lokasi, yang dinilai meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa korban.
Azhari menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur pidana berlapis, tidak hanya pengeroyokan, tetapi juga pengancaman, ujaran kebencian, serta provokasi yang mengarah pada penghasutan massa, sehingga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:
Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang;
Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan;
Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman;
Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan atau provokasi untuk melakukan kekerasan;
serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyidik.
Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum dan menjaga kondusivitas, Azhari selaku korban secara resmi telah membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disertai bukti awal, saksi, dan keterangan kronologis kejadian.
“Saya memilih jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang liar dan tidak memicu konflik horizontal. Negara harus hadir melindungi warganya,” ujar Azhari.
Ia menegaskan bahwa narasi kekerasan dengan dalih apa pun, terlebih yang menyentuh isu keagamaan dan disampaikan di ruang publik, sangat berbahaya dan dapat merusak persatuan umat serta ketertiban umum.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis ormas, dan insan pers di Sumatera Utara turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik main hakim sendiri, ujaran kebencian, maupun provokasi massa di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketenteraman publik. (Ewi)

0 Komentar