Tarunaglobalnews.com Tangerang —Pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi. Kali ini, aktivitas Pencurian Kabel Telkom dilakukan oleh komplotan pencuri Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di kawasan Ruko Legok Permai Blok B1 No. 1, Legok, Kec. Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820, Sabtu dinihari (20/12/25).
Pada saat media mendatangi lokasi, dan tidak menemukan adanya papan informasi resmi mengenai pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, kegiatan tersebut juga tampak minim penerangan dan dilakukan tanpa standar keamanan kerja yang jelas.
Dari hasil investigasi di lapangan, tampak aktivitas penarikan kabel dari dalam tanah menggunakan sebuah dump truk berpelat nomor A 9192 ZB, Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja di lokasi, kabel yang ditarik mencapai sekitar 100 meter lebih.
Pencurian kabel tersebut diduga dibekingi Oknum Babinsa berinisial S dan D. Namun, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, para pekerja di lapangan terkesan saling melempar tanggung jawab dan enggan menjelaskan terkait izin maupun asal-usul pekerjaan tersebut.
Mengetahui adanya aktivitas pencurian kabel Telkom awak media mengkonfirmasi salah satu pekerja yang berada di lokasi Bernama Trisna,
"Ini Kabel Telkom, Panjangnya kurang lebih 100 m,saya mah hanya pekerja dengan Upah 300 rb"pungkasnya.
Pelaku pencurian kabel Telkom bawah tanah dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT Telkom Indonesia dan Aparat penegak hukum di wilayah setempat belum di konfirmasi.
Pihak media juga belum memperoleh penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat mengenai izin pekerjaan itu, mengingat aktivitas tersebut berpotensi merusak fasilitas umum. (Lia)


0 Komentar