Tarunaglobalnews.com Tebingtinggi — Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2025 sudah berjalan sesuai dengan Kontitusi dan peraturan yang berlaku. Demikian kata Ratama Saragih, S.H, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran kepada sejumlah media saat dimintai pendapatnya tentang pemilihan Kepling se-Kota Tebing Tinggi yang tengah bergulir saat ini. Jumat (26/12/2025).
Ia juga mengatakan pemilihan Kepling telah diatur dalam BAB VIII, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan bahwa pasal demi pasal sudah detail merinci perihal panitia pemilihan beserta tugasnya sampai didapat seorang yang patut untuk ditetapkan sebagai pemenang dalam seleksi pemilihan Kepling untuk selanjutnya diangkat dan dilantik menjadi Kepling definitif.
Walikota DPD Lira ini juga menegaskan bahwa dalam proses pelaksanaan seleksi Kepling mulai dari sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) sampai penetapan Kepling sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana diatur dalam Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 Tentang Juknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025-2028.
"Di dalam Juknis dimaksud semuanya telah jelas dirinci sampai kepada format surat yang harus dipersiapkan sebagai syarat administrasi dan bukti formal sebagai legalitas formalnya," ujar Ratama yang juga Jejaring Ombudsman.
Selanjutnya Ia mengatakan, Jika ada pihak yang merasau dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka tak salah untuk membuat surat keberatan banding administrasi.
"Bahkan bisa melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara jika dalam proses pelaksanaannya ada indikasi Maladministrasi yang bisa dibuktikan," sebut Penyandang Sertifikat Nasional Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan.
Alumni PKPA USI ini mengingatkan, kepada semua pihak agar bijak dan cerdas melontarkan pendapat, opini, bahkan kritik kepada Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, terkait adanya isu miring atau aroma tak sedap dalam pemberitaan tentang proses pemilihan Kepling tahun 2025.
Sepatutnya lah jika ada suara sumbang, gunjingan, desas desus terlebih dahulu dipastikan kebenarannya, keakuratannya, sehingga tidak menimbulkan polemik bahkan bisa berujung kepada terganggunya kondusifitas yang sudah tercipta selama ini.
"Mengakhiri pendapatnya, Ratama Saragih mengatakan, adanya isu miring yang seolah-olah memojokkan Wali Kota Tebing Tinggi itu hal biasa dalam negara demokrasi. Isu seperti ini tidak hanya terjadi dalam pemilihan Kepling, dalam Pilpres dan Pilkada tempo hari pun terjadi. Ada yang menyalahkan KPU, ada yang mengatakan ini ulah Parcok dan lain sebagainya. Itu merupakan dinamika dalam berdemokrasi. Hanya saja, saya menyarankan kepada semua media dalam hal pemberitaan itu harus ada konfirmasi agar jangan menyalah. Kan ada Kode Etik Jurnalis lo," pungkas Ratama Saragih.
(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

0 Komentar