Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), disambut antusias masyarakat setempat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batu Bara, dan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara mengapresiasi penerbitan Perda yang mengatur tanggungjawab sosial perusahaan yang berada di Kabupaten Batu Bara.
Wakil Ketua DPD IPK Kabupaten Batu Bara Zulkifli Nasution, menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi atas terbitnya Perda tersebut.
Perda tentang CSR merupakan langkah strategis dan progresif Pemkab Batu Bara bersama DPRD untuk memastikan kehadiran industri atau perusahaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan kewajiban administratif atau kegiatan seremonial semata, ungkap Zulkifli, Rabu (24/12/2025).
Ia berharap, dengan Perda CSR ini, Pemkab dapat melakukan pengawasan yang ketat dan transparan. Tujuannya agar dana CSR benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai pemuda, kami tentu sangat mengapresiasi Perda CSR ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Batu Bara benar-benar memahami tanggung jawab sosialnya, bukan hanya sebatas formalitas atau pencitraan, tegas Zulkifli.
Tanggung jawab perusahaan ditegaskan Zulkifli harus menyentuh berbagai sektor penting yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Salah satunya adalah bidang keagamaan, yang menurutnya memiliki peran besar dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai moral masyarakat.
Jadi harapan kami, perusahaan harus hadir dalam penguatan kegiatan keagamaan, pembangunan sarana ibadah, serta pembinaan umat demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan nilai-nilai spiritual masyarakat Batu Bara, harapnya.
Terkait bidang kemasyarakatan dan pendidikan diingatkannya juga harus menjadi fokus utama penyaluran dana CSR.
Ia menilai, investasi perusahaan di bidang pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan daerah.
Beasiswa, melalui peningkatan kualitas sekolah, pelatihan keterampilan, dan dukungan terhadap generasi muda harus menjadi agenda utama CSR. Jangan sampai daerah yang kaya industri justru miskin kualitas sumber daya manusianya, ucapnya.
Sedangkan dari sisi lingkungan hidup, Zulkifli mengingatkan bahwa aktivitas industri memiliki dampak langsung terhadap ekosistem sekitar.
Dengan kata lain, program CSR harus diarahkan pada upaya pelestarian lingkungan, pemulihan kawasan terdampak, serta edukasi lingkungan bagi masyarakat dan generasi muda.
Masih menurut Zulkifli, peran CSR dalam pemberdayaan kepemudaan juga harus menjadi prioritas. Harapannya, perusahaan dapat membuka ruang partisipasi yang luas bagi pemuda, baik melalui pelatihan, kewirausahaan, maupun kesempatan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Pemuda bukan hanya objek, tetapi subjek pembangunan. CSR harus mampu melahirkan pemuda Batu Bara yang mandiri, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan zaman, tandasnya.
Senada Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah yang akrab disapa Darman juga menyampaikan dukungannya atas penerbitan Perda tentang CSR.
Menurutnya, dunia pers juga harus mendapatkan manfaat CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Batu Bara. Pers sebagai pilar keempat dan penyebar informasi kepada masyarakat harus mendapat manfaat dari CSR ini, tegas Darman.
Berbagai kegiatan kewartawanan yang bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan dan meningkatkan kesejahteraan wartawan menurut Darman tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah dan perusahaan.
Jadi peningkatan kompetensi dan kesejahteraan wartawan dapat diakomodir lewat CSR ini, tutup Darman.
Untuk diketahui selain menyetujui penerbitan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), DPRD dan Pemkab Batu Bara juga sepakat menyetujui penerbitan dua Peraturan Daerah Lainnya.
Keduanya adalah Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (HP)

0 Komentar