Tarunaglobalnews.com Labuhanbatu — Polres Labuhanbatu sudah menetapkan Mekar Sinurat sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Elfrida Tambun, pada 18 Februari 2025 lalu.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Kenanga, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor Elfrida Tambun, pada 6 Oktober 2025.
Dalam SP2HP yang ditandatangi Plh Kasat Reskrim Iptu Lamhot Pandiangan tersebut, tercatat bahwa Polres Labuhanbatu sudah melakukan gelar perkara tahap penetapan tersangka Mekar Sinurat.
Polisi juga sudah memintai keterangan saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa 13 lembar bukti screenshot postingan akun Facebook Mekar Sinurat.
Selanjutnya, polisi akan memanggil Mekar Sinurat untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Mekar Sinurat terancam diganjar Pasal 27A junto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook.
Dengan penetapan tersangka itu, Elfrida Tambun berharap, polisi dapat segera menuntaskan kasus tersebut. Dengan penetapan Mekar Sinurat sebagai tersangka, Pelapor Elfrida Tambun berharap agar Tersangka segera ditahan dan diajukan ke pengadilan.
"Saya juga berharap polisi segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka," pinta Elfrida. (Frs)

0 Komentar