Tarunaglobalnews.com Simalungun — Ratusan masa aksi damai dari serikat pekerja dirgantara transportasi (SPDT - FSPMI) datangi kantor pusat PT transjakarta (Tj) Jl Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim untuk menyampaikan tuntutan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan dilingkungan PT Tj, Rabu (12/11).
Dalam aksi demo di halaman kantor pusat PT (tj), ratusan buruh menyampaikan orasi dan tuntutan kepada pihak managemen Tj untuk memberikan sanksi hukum kepada pelaku pelecehan seksual.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (SPDT-FSPMI) PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) Indra Kurniawan menjelaskan, Adanya pelecehan seksual dan kekerasan verbal kepada karyawatinya namun pelaku tidak diberikan sanksi sesuai isi PKB Pasal 64 Huruf G
"Banyak dugaan pelanggaran oleh perusahaan, mereka harusnya wajib mematuhi apa yang sudah disepakati dalam isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)." pungkas Indra.
Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso menyampaikan, “Aksi ini bukan hanya tentang tuntutan, tapi tentang keadilan dan hak-hak pekerja, kami tidak akan mundur sampai tuntutan kami dipenuhi.” terangnya.
Turut memberikan dukungan dan support pada aksi demo yang berlangsung damai tersebut perwakilan dari NCC Women ITF Indonesia, sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja perempuan Tj yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. NCC Women menilai, kasus ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di dunia kerja.
Presiden KSPI Said Ikbal yang langsung menemui pihak management PT Tj dan dengan tegas meminta pihak Tj untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku, dan akan membawa kasus ini ke pihak berwajib dan meminta tidak ada intervensi.
Said Ikbal pun akan menghadap ke Kapolri apabila kasus ini diabaikan.
Selain itu demo buruh juga menuntut untuk merevisi penghargaan karya bakti, menjalankan surat anjuran dari Disnakertrans Propinsi DKI Jakarta, menjalankan surat instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan, menolak perhitungan hak pensiun dini, dan menjalankan struktur skala upah sesuai isi PKB.
Pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja yang terus berlanjut bukan hanya cermin kegagalan moral individu pelaku, tetapi juga menunjukkan kelalaian dan kebutaan pihak manajemen serta pemangku kepentingan yang seharusnya menjaga keamanan dan kehormatan karyawati mereka.
Sikap pasif, penutupan kasus secara diam-diam, atau bahkan pembiaran terhadap kejahatan seperti ini memperkuat budaya impunitas yang menghancurkan martabat perempuan dan menciptakan atmosfer kerja yang beracun. Jika manajemen dan pemangku kepentingan tidak segera bertindak tegas dengan memprioritaskan perlindungan hukum, pendidikan anti-pelecehan, dan penegakan disiplin tanpa kompromi, mereka tidak hanya mengabaikan kewajiban etis tapi juga menjadi bagian dari masalah yang terus merusak kepercayaan dan produktivitas organisasi. (Wennie)


0 Komentar