Tarunaglobalnews.com Tangerang — Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Pakuhaji kembali mencuat. Tim investigasi media menemukan sebuah rumah di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat keras jenis Eximer dan Tramadol, Minggu (16/11/25).
Saat mendatangi lokasi, awak media tidak mendapatkan banyak keterangan. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar tampak tergesa-gesa saat memberikan penjelasan, bahkan menyebut bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang jaro (perangkat desa).
Ketika ditanya mengenai pemilik usaha ilegal tersebut, pria itu menyebut nama boss Irfan yang disebut sedang tidak berada di lokasi. Awak media kemudian meminta untuk melihat jenis obat yang diperjualbelikan.
Meski awalnya enggan, pria itu akhirnya memperlihatkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol. “Bosnya Irfan, saya nggak punya nomornya. Bapak yang punya. Keluar Jaro sama Om Diding. Ini rumah saya,” ujar pria tersebut dengan nada terburu-buru.
Penyebutan nama seorang jaro sebagai pihak yang terlibat tentu menjadi catatan serius. Jika benar seorang perangkat desa turut membekingi ataupun memberi ruang bagi bisnis obat keras, hal ini sangat memprihatinkan.
Seorang jaro sejatinya memiliki peran penting dalam pembinaan masyarakat, menjaga keamanan lingkungan, dan menjadi pelindung warga bukan justru terlibat dalam aktivitas yang merusak generasi muda.
Masyarakat berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajarannya dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Dugaan keterlibatan aparatur desa dinilai telah mencoreng nama baik pemerintahan desa sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Lia/Wennie)

0 Komentar