Tarunaglobalnews.com Simalungun — Aksi profesional Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Tim berhasil menangkap basah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang tak berkutik saat diamankan. Tersangka berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) ditangkap di sebuah gubuk di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, (01/11/2025), sekira pukul 13.30 Wib, beserta barang bukti seberat 2,69 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, (04/11/2025), sekira pukul 11.50 Wib, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berjalan lancar dan pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas.
"Alhamdulillah, operasi penangkapan berjalan dengan lancar. Pelaku tidak berkutik saat personel kami melakukan penangkapan. Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram," ujar Kasat Narkoba membuka penjelasannya.
AKP Henry Salamat mengungkapkan bahwa kesuksesan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, (01/11/2025), sekira pukul 12.00 Wib. Informasi yang masuk menyebutkan bahwa di kawasan Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Pada hari Sabtu tanggal (01/11/2025) sekira pukul 12.00 Wib, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan cepat," ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kecepatan respons dan profesionalisme personel terbukti menghasilkan penangkapan yang efektif.
"Mendapat informasi tersebut, personel kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Kami bergerak dengan cepat dan terukur untuk memastikan operasi berjalan dengan baik," ucap Kasat Narkoba menjelaskan langkah operasional yang diambil.
Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan terhadap tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita. Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
"Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk dan tersangka tidak berkutik saat diamankan. Penangkapan berjalan dengan lancar tanpa perlawanan dari pelaku," ujar AKP Henry Salamat memaparkan momen penangkapan.
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.
"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam tas pelaku terdapat narkotika jenis sabu. Total ada 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram," ungkap Kasat Narkoba merinci barang bukti yang diamankan.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang menjadi petunjuk aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, 1 buah sendok berbahan plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 buah tas berwarna hitam.
"Semua barang bukti ini kami amankan sebagai alat bukti yang kuat dalam proses penyidikan," ucap perwira yang mengemban tugas pemberantasan narkotika tersebut.
Saat dilakukan interogasi, tersangka yang sudah tidak berkutik akhirnya mengakui kepemilikan barang bukti yang diamankan petugas. Pengakuan tersangka semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kooperatif dalam memberikan keterangan," ujar AKP Henry Salamat menjelaskan hasil pemeriksaan awal.
Lebih jauh, tersangka juga memberikan keterangan mengenai sumber perolehan narkotika yang kini menjadi fokus pengembangan kasus. Informasi ini sangat penting untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6. Keterangan ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kami," ungkap Kasat Narkoba menegaskan.
AKP Henry Salamat menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kerja keras dan profesionalisme personel Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba.
"Ini adalah hasil kerja keras tim kami. Pelaku tidak berkutik saat ditangkap karena kami bergerak dengan cepat dan profesional. Kami akan terus bekerja keras memberantas narkoba," ucap Kasat Narkoba.
Tersangka Timbul Halasan Ambarita beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari kita bersama-sama berantas narkoba," pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (Res)

0 Komentar