Tarunaglobalnews.com Tangerang — Maraknya penjualan Rokok ilegal dicibodas Tangerang Seakan Kebal Hukum, rokok non pita cukai tersebut di jual secara terang-terangan, seakan diduga sudah mendapat perlindungan, tepatnya berlokasi di Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas Kabupaten tangerang Rabu 19/11/2025.
Saat media mengkonfirmasi, pengusaha rokok ilegal yang berada di lokasi bernama Ibrahim/Burhan, dia merasa terganggu dengan adanya wartawan mengkonfirmasi dirinya terkait rokok yang ia edarkan hingga pelaku usaha rokok ilegal tersebut memvideokan dan mengambil foto wartawan yang sedang menjalankan tugas.
"Sudah tau tidak ada cukai,kenapa harus di tanya ini itu, kenapa harus ganggu saya, sudah datang ke sini mengganggu, tanya tanya itu menganggu mba,
Saya kesel mba, saya bukan cari untung banyak ini,tidak usah tanya tanya gini,
Di jakarta bnyak yang jualan itu satu orang udah foto,vidioin tempat saya,gak usah munafik mba, saya tau wartawan itu apa dan LSM itu apa, bukan satu orang, mba jadi wartawan udah berapa tahun?" Ujar pelaku usaha rokok Non pita cukai.
Selang beberapa waktu datang lah seorang pria berbaju merah, yang berinisial Iwn mengaku sebagai ponakan yang punya rokok ilegal tersebut menerangkan bahwa,
"Saya ponakan pengusaha Rokok ini, dia sambil mengujuk tangan mengarah Ibrahim Distributor rokok ilegal, dia om saya, Izin wilayah sudah ada, Aparat penegak hukum wilayah juga sudah ada, tanya saja Kompol Rabiin,S.H., masa mba gak tau Rabiin?dia kapolsek"pungkasnya dengan nada tinggi.
Pelaku usaha rokok ilegal non pita Cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 58 Undang-Undang Cukai. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang membuat, menjual, menawarkan, mengedarkan, menyimpan, atau bahkan membeli rokok ilegal.
Sebelum berita ini diterbitkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Tangerang kota, dan Aparat penegak hukum setempat belum di konfirmasi. (Lia)


0 Komentar